Satgas Tutup Econext Ventures, Investasi Berkedok Teknologi Hijau dan Skema MLM

Rahayu Subekti
22 Juli 2026, 16:32
investasi, investasi ilegal, satgas pasti,
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/bar
Petugas melayani nasabah Omnicom Grup (OMC) yang melaporkan dugaan investasi bodong ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menghentikan kegiatan PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan tersebut diduga menggunakan klaim bahwa izin usahanya sedang diproses di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai modus untuk meyakinkan calon investor.

“Satgas Pasti menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan kegiatan usaha investasi sejumlah uang dengan skema menyerupai multi level marketing,” Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti Hudiyanto dalam pernyataan pers, dikutip Rabu (22/7).

Ia menjelaskan, PT Econext Ventures Indonesia menawarkan investasi pada sektor teknologi, khususnya ekonomi hijau yang dipersamakan dengan skema securities crowdfunding. Di dalam penawarannya, perusahaan mengklaim tengah mengurus izin sebagai penyelenggara layanan urun dana di OJK.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas Pasti menunjukkan PT Econext Ventures Indonesia belum memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana. Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Temuan lain, aplikasi dan situs web yang digunakan PT Econext Ventures Indonesia belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satgas PASTI juga mencatat Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah mencabut status keanggotaan perusahaan tersebut.

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan PT Econext Ventures Indonesia dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memblokir aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan. “Satgas juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Usai Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Terlebih jika pelaku hanya mengklaim izin usaha sedang dalam proses di OJK. Masyarakat diminta selalu memastikan legalitas perusahaan melalui kanal resmi regulator sebelum menanamkan dana.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, Satgas Pasti meminta agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...