OJK Akan Wajibkan Pinjaman Daring Sisihkan 5% Fee untuk Dana Perlindungan Lender

Image title
9 Oktober 2026, 13:59
pinjol, pinjaman daring, OJK,
Freepik.com
Utang Pinjol Jabar Tertinggi di Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Beri 20 rekomendasi judul yg menarik untuk artikel ini:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) membentuk dana cadangan atau pooling funds untuk memperkuat perlindungan pemberi dana atau lender. 

Dalam draft perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, dana tersebut ditetapkan paling sedikit 5% dari platform fee bersih yang diperoleh dari setiap penyaluran pendanaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, ketentuan pooling fundsmerupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan lender sekaligus meningkatkan manajemen risiko penyelenggara Pindar.

“Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan Lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko Penyelenggara,” kata Agusman dalam pernyataan tertulis dikutip Jumat (9/10).

Dalam Pasal 149A draft perubahan POJK 40/2024, pembentukan pooling funds ditujukan untuk menyelesaikan kerugian yang berdampak kepada pemberi dana akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara.

Pada ayat (4) dan ayat (5), disebutkan pooling funds wajib ditempatkan pada deposito atas nama penyelenggara pada bank umum atau bank umum syariah, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). 

Adapun pooling funds hanya dapat dicairkan atas persetujuan OJK. Pada ayat (6), disebutkan penghasilan bunga atau kupon atas pooling funds dapat digunakan untuk operasional penyelenggara. 

Agusman mengatakan, pemilihan instrumen yang aman dan likuid dimaksudkan untuk memastikan dana cadangan dapat digunakan saat dibutuhkan. Sementara itu, imbal hasil dari penempatan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional dan keberlanjutan usaha penyelenggara Pindar.

“Penempatan pooling funds pada instrumen yang aman dan likuid bertujuan memastikan dana dapat tersedia ketika diperlukan. Imbal hasilnya dapat mendukung operasional dan keberlanjutan usaha Penyelenggara,” ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan pooling funds tersebut tercantum dalam draft perubahan POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Agusman menyatakan OJK menargetkan perubahan aturan tersebut terbit pada 2026.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...