Kemenperin Akui Aturan IMEI Belum Optimal Blokir Ponsel Ilegal

Fahmi Ahmad Burhan
24 Juni 2020, 19:40
Kemenperin Akui Penerapan Aturan Blokir Ponsel Ilegal Belum Optimal
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, pedagang menata ponsel dagangannya di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity diterapkan sejak 18 April lalu. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa penerapan aturan blokir ponsel ilegal ini belum optimal, karena alatnya belum tersedia.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Achmad Rodjih Almanshoer mengakui, aturan IMEI belum berjalan optimal. Ini karena alat validasi yang digunakan yakni Central Equipment Identity Register (CEIR) masih dalam tahap uji fungsi (functional test) oleh operator.

"CEIR ini posisinya masih di operator. Belum dipindahkan ke kami," kata Rodjih saat konferensi pers secara virtual, Rabu (24/6). (Baca: Ponsel Ilegal Dijual Online, Kominfo Diminta Tegur Tokopedia-Bukalapak)

Seharusnya, operator seluler menggunakan mesin blokir ponsel ilegal (Equipment Identity Register/EIR) untuk mendeteksi nomor IMEI pada ponsel. Data ini kemudian dikirimkan ke CEIR untuk divalidasi.

Integrasi data itu harus dilakukan, supaya EIR terhubung dengan CEIR. EIR dioperasikan oleh operator, sementara CEIR dikelola Kemenperin.

Namun, sistem validasi yang dijalankan pemerintah saat ini masih menggunakan komputasi awan (cloud computing), bukan perangkat fisik atau CEIR. Alat ini baru bisa dioperasikan optimal untuk validasi IMEI pada Agustus.

Rodjih mengatakan, kementerian berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kominfo dan operator untuk menyiapkan data IMEI. Dengan begitu, data bisa diintegrasikan dengan CEIR.

"Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan. Tapi yang paling penting, pemerintah sangat serius menangani masalah IMEI," ujar Rodjih.

(Baca: Ponsel BM Bisa Digunakan, Sistem Antarkementerian Dituding Tak Sinkron)

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema whitelist. Ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka perangkat itu tidak akan mendapat sinyal.

Sebab, mesin EIR milik perusahaan telekomunikasi tidak menemukan nomor IMEI pada ponsel ilegal tersebut. Selain Indonesia, pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki menerapkan skema whitelist

Sedangkan ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia masih bisa digunakan, sepanjang menggunakan simcard dari negara asal. Jika menggunakan simcard Indonesia akan terblokir.

(Baca: Sudah Diputuskan, Kominfo Langsung Blokir Ponsel Ilegal Sebelum Dibeli)

Namun, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menemukan adanya pelapak yang menjual ponsel ilegal di platform e-commerce. “Mereka coba-coba, dan ternyata menganggap aturan IMEI ini belum berjalan,” kata Ketua Umum APSI Hasan Aula

Hasan berharap, Kominfo mengingatkan perusahaan e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Shopee untuk mengatasi pedagang yang menjual ponsel ilegal. “Minta marketplace tegur penjual, supaya tidak menjual barang ilegal,"

(Baca: Penjualan Ponsel Ilegal Masih Marak, Ini Strategi e-Commerce)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...