Modus Kejahatan IMEI Ilegal yang Libatkan Pegawai Kemenperin

Nadya Zahira
31 Juli 2023, 19:00
IMEI
Apple.com
Ilustrasi. Cara cek IMEI iPhone resmi.

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mengungkapkan modus kejahatan pelanggaran International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum. 

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, modus kejahatan ini dilakukan dengan cara mendaftarkan 191.995 IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register atau CEIR milik Kemenperin. 

Febri mengatakan, modus kejahatan dilakukan dengan mengakses akun Kemenperin. Dalam sekali proses pemasukan IMEI, ada banyak nomor-nomor yang diusulkan. 

“Pada momentum tersebut, banyak oknum yang mengambil celah untuk memanfaatkan dengan memasukan nomor-nomor IMEI ilegal,” ujar Febri kepada awal media saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (31/7).

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, Kemenperin bertugas mendaftarkan IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet atau HKT maupun importir terdaftar HKT.

Oleh sebab itu, Kemenperin juga menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.

“Jadi Satuan tugas ini seperti terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat atau perangkat telekomunikasi, yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata dia. 

Upaya yang Dilakukan Kemenperin

Febri mengatakan, Kemenperin sudah berupaya menghentikan kasus IMEI ilegal ini, salah satunya dengan mengirim surat ke pengelola CEIR untuk Menon-aktifkan IMEI yang diduga ilegal.

“Karena yang punya otoritas untuk menekan tombol on-off IMEI Itu ada di CEIR, pengelola CEIR dan operator seluler,” kata dia. 

Selain itu, dia menyebutkan upaya lain yang dilakukan pihaknya untuk mencegah adanya kasus tersebut yaitu, memeriksa satu per satu secara manual IMEI yang diurus oleh Kemenperin itu ilegal atau tidak. 

“Sekarang kita cek satu-satu, memang sedikit jadul, kita lihat secara manual satu persatu IMEI yang kita usulkan itu ada yang menyusup atau tidak,” kata Febri.

Dengan demikian, Febri mengimbau kepada masyarakat untuk membeli handphone melalui jalur resmi dan bukan black market, “Harus hati-hati beli barang manufaktur dan harus cek IMEI nya,” ujarnya. 

Total kerugian negara akibat kasus IMEI ieagl ini ditaksir mencapai Rp 353,7 miliar. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan, ada enam pelaku yang ditangkap. Mereka terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” ujar Wahyu, seperti dikutip dari Antara, Senin (31/7). 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri 14 Februari 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Udang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 11 tentang Informasi dan Proses Elektronik, di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.

Mereka juga dikenakan pasal 32 UU tersebut, yang mengatur setiap orang  yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa mengubah menambah mengurangi melakukan transmisi merusak menghilangkan memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Reporter: Nadya Zahira
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...