Kominfo Klaim Blokir 80 Ribu Serangan Hacker per Hari

Lenny Septiani
19 Juli 2024, 21:08
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Rapat tersebut membahas insiden peretasan Pusat Data Nasional dan progres penangana
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Rapat tersebut membahas insiden peretasan Pusat Data Nasional dan progres penanganannya.
Button AI Summarize

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim memblokir rata-rata  80 ribu serangan siber per hari. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa persoalan cyber security sedang merambah Indonesia, bahkan seluruh dunia.

"Di Indonesia, pemerintah telah memblokir lebih dari 80 ribu serangan siber per harinya, atau sekitar 29 juta per tahunnya," katanya dalam sambutannya di acara Pelantikan dan Pengukuhan Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1, di Jakarta, Jumat (19/7).

Ia mengatakan bahwa angka tersebut didukung oleh kejahatan siber yang makin canggih, sehingga memiliki daya rusak yang luar biasa untuk masyarakat Indonesia.

Mengutip laporan Kaspersky, Budi mengatakan, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-11 di dunia sebagai negara yang paling banyak ditarget serangan siber.

Selain terkait serangan siber, ia menyampaikan bahwa Kominfo telah memutus akses terhadap 2.552.749 konten berkaitan judi online. Pemutusan akses itu dilakukan selama periode 17 Juli 2023 sampai 17 Juli 2024, atau selama ia menjabat sebagai Menteri Kominfo.

Lantik Satgas Cyber Crime dan Judi Online

Dalam kesempatan itu, Budi Arie juga melantik dan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Cyber Crime dan Judi Online RI-1 (report and investigation). Budi menegaskan bahwa satgas ini dibentuk atas partisipasi masyarakat.

"Hari ini sama-sama kita kukuhkan bersama, upaya penanganan yang kita lakukan perlu untuk mendapat hubungan dari seluruh stakeholder berkaitan," ujarnya.

Budi menyampaikan, upaya pemberantasan kejahatan siber dan judi online harus dilakukan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Satgas Cyber Crime dan Judi Online RI-1 terdiri dari beberapa divisi, yakni: Divisi Intelijen dan Investigasi Divisi Operasi dan Penindakan Divisi Hukum dan Regulasi Divisi Teknologi Informasi dan Keamanan Cyber Divisi Edukasi dan Sosialisasi Divisi Kerjasama dan Kemitraan "Masing-masing divisi memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk memastikan keberhasilan misi Satgas,"  kata ketua Satgas RI-1 Arfian. Ia berharap, pembentukan satgas ini dapat menjadi titik awal yang kuat bagi Satgas dalam menjalankan tugas-tugasnya.

 

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...