Komdigi Terbitkan Regulasi eSIM, Ingatkan Batas Maksimal 9 Nomor Per NIK

Kamila Meilina
11 April 2025, 19:59
eSIM Telkomsel
Telkomsel
eSIM Telkomsel
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera menerbitkan aturan terkait embedded Subscriber Identity Model alias eSIM, yang juga berkaitan dengan pemutakhiran data. Penerbitan aturan ini untuk  menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih, dan bertanggung jawab.

“Jadi tadi saya tanyakan kepada masing-masing operator seluler, berapa banyak pelanggan yang sudah migrasi ke eSIM? kabarnya memang belum terlalu banyak,” kata Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data, di Jakarta Selatan, Jumat (11/4). 

 Ia menjelaskan, aturan ini merupakan bentuk penyesuain terhadap teknologi yang semakin mutakhir. Kartu SIM kini telah berovolusi dalam bentuk virtual, alias telah terintegrasi secara digital ke perangkat. 

Adapun, aturan SIM virtual ini telah terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (embedded Subscriber Identity Model) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi. 

 Dalam penerapannya, Meutya menjelaskan masih banyak masyarakat yang belum bermigrasi ke dalam bentuk eSIM. Berdasarkan data, Komdigi mencatat saat ini ada sekitar 350 juta SIM card yang aktif di Indonesia. Berdasarkan catatan, hanya 5% yang baru bermigrasi ke eSIM.

 “Padahal, kalau bicara keamanan data maka salah satu solusi adalah eSIM,” ujarnya. 

 Mengenai hal ini, eSIM disebutnya lebih aman karena NIK yang didaftarkan oleh orang lain akan dilengkapi dengan teknologi biometrik agar bisa tereduksi secara maksimal. Dengan teknologi ini, pengguna opsel bisa terbebas dari anacaman penipuan dengan pendaftaran NIK ganda. 

 Sebab, terdapat potensi penipuan, kejahatan berbasis seluler ataupun digital, serta juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah pada kartu SIM konvensional. 

 Oleh karena itu, Komdigi bukan hanya menerbitkan Permen tentang regulasi eSIM, tetapi juga mengingatkan kembali pelanggan operator seluler tentang Peraturan Menteri nomor 5 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data. Ia menjelaskan, ada batasan di mana satu NIK hanya berlaku untuk tiga operator, dengan maksimal tiga nomor per operator seluler. 

 “Pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk 1 NIK. Dibatasi 1 NIK itu 3 nomor per operator, berarti 1 NIK itu bisa 9 nomor,” ujarnya. 

 Kendati demikian, Permen tersebut masih bernamakan Permen Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021. Penamaan ini disebut Meutya akan diubah dalam waktu dua minggu ke depan.

"Kita akan ganti dalam bentuk Permenkomdigi dalam waktu paling lama 2 minggu,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...