Komdigi Kaji Blokir IMEI HP Curian

Kamila Meilina
3 Oktober 2025, 14:47
Komdigi blokir IMEI HP curian,
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi tengah mengkaji wacana blokir IMEI atau International Mobile Equipment Identity ponsel yang hilang atau dicuri. 

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi Adis Alifiawan menegaskan, wacana itu tidak akan seperti layanan registrasi prabayar yang dulu bersifat mandatori.

"Jadi, kalau layanan ini pun diluncurkan, maka itu sifatnya opsional, bukan wajib,” kata Adis dalam diskusi publik, dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9). 

Ia menjelaskan, ada enam tujuan utama pertimbangan mengkaji blokir IMEI HP curian atau hilang:

  1. Perlindungan konsumen: Layanan ini diharapkan memberi jaminan bagi pengguna jika ponselnya hilang atau dicuri.
  2. Mengurangi nilai ekonomis ponsel curian: Ponsel yang diblokir hanya bisa digunakan dengan Wi-Fi. Nilai jualnya di pasaran otomatis turun drastis.
  3. Menekan angka pencurian: Dengan keuntungan minim, pelaku diharapkan berpikir ulang untuk melakukan aksi.
  4. Mencegah kekerasan: Aksi penjambretan sering menimbulkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara motor.
  5. Mengurangi peredaran ponsel ilegal: Edukasi masyarakat agar lebih jeli memeriksa IMEI dan serial number diharapkan mendorong konsumen lebih kritis.
  6. Meningkatkan keamanan ruang digital: Dengan berkurangnya ponsel ilegal, risiko penipuan dan kejahatan digital bisa ditekan.

Komdigi juga akan merancang aturan agar pengguna dapat memblokir dan membuka blokir IMEI secara mandiri, tanpa harus melalui proses panjang di kepolisian.

Menurut Adis, mekanisme blokir IMEI HP curian itu membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Alurnya dimulai dari laporan pengguna ke polisi, dilanjutkan koordinasi dengan Komdigi, diteruskan ke sistem operator seluler, hingga keterlibatan Kementerian Perindustrian alias Kemenperin sebagai pengelola database IMEI nasional atau Central Equipment Identity Register (CEIR).

Adis menyebut, di Australia dan Selandia Baru, blokir IMEI HP bisa langsung diajukan ke operator dengan proses selama dua sampai tiga hari. Masyarakat juga dapat mengecek status IMEI sebelum membeli ponsel.

Sementara di Korea Selatan, sudah ada sistem lost and found. Jika HP ditemukan setelah dilaporkan hilang, perangkat bisa dikembalikan melalui kepolisian, regulator, bahkan kantor pos.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...