Pemprov Jakarta Batasi Pelajar Pakai HP Selama Jam Sekolah

Desy Setyowati
27 Januari 2026, 06:00
Siswa dilarang bawa hp,
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Seorang guru mengarahkan siswa saat kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan di Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pembatasan juga ditandai dengan 'Peluncuran Surat Edaran Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan di Jakarta' di Jakarta, Selasa (20/1).

"(Pemanfaatan gawai) Kecuali pada kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dikutip dari Antara, pekan lalu (20/1).

Mengenai penjelasan terkait SE atau kebijakan pembatasan pemanfaatan gawai, Nahdiana mengatakan, selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai baik ponsel pintar, jam tangan pintar, tablet, laptop dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke metode hening dan dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan.

Untuk mengampu pelajaran yang membutuhkan penggunaan gawai, satuan pendidikan akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital.

Lalu, untuk memastikan orang tua atau wali murid tetap dapat berkomunikasi dengan murid, maka kepala satuan pendidikan akan menetapkan narahubung satuan pendidikan dan mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid.

Satuan pendidikan yang telah menetapkan kebijakan larangan membawa gawai bagi murid, maka kebijakan itu tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan surat edaran.

Nahdiana kemudian menyampaikan bahwa kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk berperan aktif dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang edukatif dan positif.

Urgensi Kebijakan

Nahdiana menegaskan, kebijakan pemanfaatan gadget secara bijak bukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan perangkat dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak.

Kebijakan itu diterbitkan sebagai pencegahan berbagai risiko negatif seperti kecanduan digital, perundungan digital serta dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak.

Kajian dari Unicef pada 2023 terkait kebiasaan penggunaan internet anak Indonesia, menemukan bahwa 54% anak pernah mengalami perundungan ketika menggunakan internet.

"Anak berada pada fase perkembangan kontrol diri yang belum matang sehingga risiko tersebut dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis dan sosial," kata Nahdiana.

Nahdiana mengingatkan, penggunaan gawai secara tidak bijak dapat berujung pada terganggunya proses belajar dan tidak terjalinnya hubungan bermakna dengan warga sekolah.

Kajian bertajuk 'Smartphone Regulation in Schools Indonesia's Context 2025' menunjukkan 53% guru melaporkan bahwa murid menjadi tidak fokus saat jam pelajaran dengan keberadaan ponsel.

Lalu, 64% guru melaporkan bahwa murid lebih memilih menggunakan ponsel pintar daripada melakukan interaksi tatap muka.

Berdasarkan kajian-kajian tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemanfaatan gawai dengan bijak di lingkungan satuan pendidikan yang diberlakukan di SD, SMP, SMA/SMK di DKI Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kondusif untuk meminimalkan distraksi sehingga siswa lebih fokus dan produktif.

"Tujuannya siswa bisa konsentrasi di dalam mengikuti pembelajaran sehingga produktivitas dari proses kegiatan belajar tersebut maksimal, iklim belajar tidak terganggu dengan keberadaan gawai yang siswa miliki," kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...