Jaga Distribusi saat Corona, Kemenhub Bangun Sistem Pantauan Logistik

Cindy Mutia Annur
17 April 2020, 19:51
Ilustrasi, kendaraan pengangkut logistik. Kementerian Perhubungan ingin membangun sistem pemantauan logistik agar arus distribusi barang selama pandemi terpantau dan ke depan industri logistik lebih efisien.
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.
Ilustrasi, kendaraan pengangkut logistik. Kementerian Perhubungan ingin membangun sistem pemantauan logistik agar arus distribusi barang selama pandemi terpantau dan ke depan industri logistik lebih efisien.

Demi menjaga kelancaran distribusi barang selama pandemi virus corona (Covid-19), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin membangun sistem pemantauan logistik.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, kementerian berharap sistem informasi logistik ini bisa memantau distribusi barang di tiap wilayah seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Sumatera.

"Informasi dari sistem pemantauan logistik ini bisa menciptakan industri logistik yang lebih efisien ke depannya," ujar Yani dalam video conference, Jumat (17/4).

Terkait pembangunan sistem pemantauan tersebut, Kemenhub telah membicarakan kolaborasi antar pelaku usaha logistik dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Meski demikian, Yani enggan menjelaskan lebih rinci kapan Kemenhub akan membangun sistem tersebut.

Sistem pemantauan dirasa perlu, karena banyaknya permasalahan transportasi logistik khususnya di wilayah darat karena kemacetan yang kerap terjadi di jalan.

(Baca: Jonan Sebut Industri Logistik Harus Kembangkan IT Saat Pandemi Corona)

Sebagai perbandingan, logistik di Thailand dapat menempuh jarak 200 Kilometer (Km) kurang dari empat jam. Sementara, di Indonesia distribusi logisitik untuk jarak 50 Km saja membutuhkan waktu hingga enam jam.

Oleh karena itu, Kemenhub merasa bahwa industri logistik memang perlu dibenahi mulai dari sistem pergudangan hingga transportasi. Keberadaan satu sistem pemantauan secara keseluruhan juga dapat menciptakan efisiensi lebih tinggi pada industri logistik.

Ia menambahkan, Kemenhub telah berkomitmen bahwa industri logistik tidak boleh terganggu selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung di DKI Jakarta maupun wilayah lainnya.

Hal ini secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Intinya, transportasi untuk barang atau logistik harus dipastikan berjalan lancar, sehingga tidak mengganggu kebutuhan masyarakat selama pandemi Covid-19," ujar Yani.

(Baca: Jaga Arus Logistik, Kemendagri Minta PSBB Perhitungkan Daerah Sekitar)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...