Kominfo Pantau Pasien Covid-19 Lewat 2 Aplikasi, Langgar Aturan Data?

Cindy Mutia Annur
7 April 2020, 17:44
Kominfo Pantau Pasien Covid-19 Lewat 2 Aplikasi, Langgar Aturan Data?
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Ilustrasi, warga berjalan menggunakan masker di kawasan Jalan Kendal, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Pemerintah meluncurkan dua aplikasi untuk memantau pasien terinfeksi Covid-19, berikut orang-orang kemungkinan terpapar. Ahli informasi dan teknologi (IT) menilai, kedua platform ini tak melanggar aturan terkait data pribadi.

Aplikasi yang dimaksud yakni Peduli-Lindungi dan 10 Rumah Aman. Melalui aplikasi Peduli-Lindungi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa menelusuri (tracing), melacak (tracking) dan mengurung (fencing) pasien terjangkit virus corona.

Lalu, Kantor Staf Presiden (KSP) membuat aplikasi 10 Rumah Aman untuk memantau penyebaran pandemi corona berdasarkan suhu tubuh. Aplikasi ini bisa digunakan warga untuk mengukur suhu tubuh, sementara datanya akan dipantau pemerintah.

(Baca: Kominfo Pakai Aplikasi untuk Pantau Pasien Corona Selama 2 Pekan)

Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, aplikasi itu hanya mendata suhu tubuh dan lokasi pengguna, sehingga tidak melanggar aturan terkait data pribadi. "Asalkan aplikasi itu tidak memberitahu siapa saja (yang terjangkit virus corona) dan informasi pribadi pengguna," ujar dia kepada Katadata.co.id, Senin (6/4). 

Ada beberapa data pengguna yang harus dilindungi pemerintah, yakni nama, alamat, nomor telepon hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apabila aplikasi hanya memberikan informasi lokasi tanpa menunjukkan pergerakan atau identitas pengguna, maka hal itu tergolong tidak melanggar kebijakan.

Hal senada disampaikan oleh Peneliti Keamanan Siber dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi. Penggunaaan aplikasi harus sesuai dengan persetujuan pengguna, termasuk untuk mengakses kontak, kamera, dan fitur lainnya.

(Baca: Tes Massal Covid-19 Indonesia Tertinggal dari Negara Lain)

Meskipun pengguna menyetujui akses itu, pengembang aplikasi harus menjelaskan secara jelas terkait data tersebut termasuk waktu penyimpanannya. Setelah batas waktunya habis, data-data ini harus dihapus.

"Jangan sampai kita instal aplikasi, data dibagikan ke mana-mana. Lalu, orang-orang tahu misalnya, tempat tinggal kita secara persis, termasuk nama terpublikasi saat terjangkit Covid-19. Jaminan itu harus diberikan ke masyarakat," ujar Heru.

Selain Kominfo dan KSP, Google mengumpulkan data-data pengguna Google Maps secara anonim untuk memantau pergerakan masyarakat di tengah pandemi corona. Perusahaan mengaku, hal ini juga dapat mengidentifikasi kapan bisnis lokal ramai didatangi konsumen.

"Kami telah mendengar dari pejabat kesehatan masyarakat bahwa jenis data agregat dan anonim ini dapat membantu, karena mereka membuat keputusan penting untuk memerangi Covid-19," ujar Google dikutip dari TechCrunch, akhir pekan lalu (3/4).

(Baca: Pemerintah Lacak Pasien Corona Lewat Aplikasi Ukur Suhu Tubuh)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...