Penggunaan Internet Melonjak, XL hingga Indosat Minta Keringanan Pajak
Penggunaan internet melonjak selama pandemi corona, karena masyarakat belajar dan bekerja dari rumah alias work from home. Karena itu, perusahaan telekomunikasi Tri, XL, dan Indosat meminta keringanan pajak.
Trafik data yang meningkat memang berpengaruh terhadap pendapatan. Namun, perusahaan juga harus menyediakan kapasitas jaringan yang besar untuk mendukung belajar dan bekerja dari rumah.
Karena itu, perusahaan perlu berinvestasi untuk meningkatkan kapasitas jaringan. Vice President Director Hutchison Tri Indonesia Danny Buldansyah mengatakan, investasi menjadi lebih mahal karena rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
(Baca: Pandemi Berlanjut, Internet Gratis Telkomsel hingga XL Diperpanjang)
Ia berharap pemerintah memberikan insentif berupa keringanan pajak. "Sekarang harus berpikir ulang kalau mau investasi. Kalau beban dikurangi industri akan lebih efisien," kata Danny kepada Katadata.co.id, Senin (6/4).
Saat ini, sektor telekomunikasi juga dibebani biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan (BPH) 0,5% dan kontribusi USO 1,25%. Masing-masing dihitung dari pendapatan kotor.
Harapan serupa disampaikan oleh XL Axiata. Utamanya karena fluktuasi nilai tukar dan beban investasi. "Jadinya keringanan pajak ini dapat membantu industri menjadi lebih sehat," ujar Group Head Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih.
Kendati demikian, perusahaan mendukung keringanan pajak bagi perusahaan di sektor telekomunikasi. (Baca: Telkomsel-XL Beri Diskon Work from Home, Kuota Gratis Justru Dicurangi)
Sedangkan Indosat berharap regulatory charge sektor telekomunikasi ditunda. Regulatory charges biasanya dimasukkan sebagai biaya operasional yang kontribusinya sekitar 25% ke total belanja operasional perusahaan.
“Ini untuk menunjukkan dukungan ke semua sektor bisnis termasuk telekomunikasi," kata SVP-Head of Corporate Communications at Indosat Ooredoo Turina Farouk.
Sebelumnya, pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan stimulus fiskal berupa penundaan pembayaran pajak penghasilan atau PPh impor Pasal 22 selama 6 bulan. Hal ini untuk memitigasi dampak negatif yang lebih besar terhadap perekonomian akibat pandemi corona.
(Baca: Kominfo Minta Telkomsel hingga XL Perkuat Layanan Internet Efek Corona)
Meski demikian, relaksasi pajak ini diberikan kepada 19 sektor tertentu di mana telekomunikasi tidak masuk di dalamnya. Total besaran penundaan pajak ini mencapai Rp 8,15 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mengapresiasi langkah tersebut. Namun, menurutnya industri telekomunikasi seharusnya mendapatkan keringanan serupa.
Sebab, sektor telekomunikasi dianggap punya peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah yang mengimbau masyarakat untuk belajar dan bekerja dari rumah. "Kami berharap pemerintah memikirkan industri telekomunikasi untuk mendapatkan paket kebijakan insentif pajak tersebut," kata dia dalam siaran pers, beberapa waktu lalu (25/3).
APJII telah mengirimkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mempertimbangkan insentif perpajakan bagi perusahaan Internet Service Provider (ISP) di tengah pandemi corona.
(Baca: Dukung Aturan Kerja di Rumah, Telkomsel hingga XL Jamin Internet Aman)