Kominfo Akan Putuskan Sistem Blokir Ponsel Ilegal Pekan Ini
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menetapkan sistem blokir ponsel ilegal International Mobile Equipment Identity (IMEI) pekan ini. Kominfo akan memutuskan antara sistem daftar hitam (blacklist) atau daftar putih (whitelist).
"Akan diputuskan bersama operator," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate di Jakarta pada Rabu (26/2). Setelah diputuskan sistem blokir ponsel ilegal mana yang cocok, aturan IMEI akan berlaku 18 April 2020.
Sebenarnya Kominfo sudah mendapatkan laporan uji coba IMEI sejak pekan lalu. Namun, hasilnya harus dibahas dengan operator. "Saya sudah tahu, tapi formalnya harus dibicarakan dengan operator," ujar dia.
(Baca: Kominfo Beberkan Progres Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal lewat IMEI)
Baik sistem blacklist maupun whitelist, operator harus berinvestasi alat blokir Equipment Identity Registration (EIR). Menurut Johnny, operator sudah tidak ada yang keberatan dengan investasi itu, dan membiayainya sesuai pendapatan mereka.
"Alatnya tidak ada masalah, operator seluler mampu membeli alat blokir dan nanti terpusat di Kementerian Perindustrian," kata Johnny.
Untuk pengadaan alat blokir Kominfo menyerahkan kewenangan pada operator dan kementerian terkait. Sistem alat nantinya akan ditangani Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Kominfo akan menangani yang terkait spektrum frekuensi. Manfaat pajaknya ada di bendahara negara Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di situ," ujar Johnny.
(Baca: Alat Blokir Ponsel Ilegal Capai Rp 200 M, Operator Minta Keringanan)
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail menjelaskan, sistem whitelist bersifat preventif.
HP ilegal tak akan mendapat sinyal dari operator karena nomor IMEI tak tercatat atau tak ada dalam database. Sementara sistem blacklist akan langsung memberikan notifikasi dan memblokir ponsel ilegal.
Meski belum ada keputusan terkait sistem mana yang akan diterapkan, perusahaan telekomunikasi mulai menyiapkan alat blokir ponsel ilegal. Group Head Communication XL Tri Wahyuningsih mengatakan, perusahaan sedang melakukan proses tender untuk pengadaan EIR.
"Iya (tender), itu melalui proses pengadaan yang berlaku di XL Axiata. Kami dalam proses pengadaannya," kata Tri kepada Katadata.co.id, Jumat (21/2) lalu.
Begitu juga Telkomsel yang menyiapkan proses pengadaan sembari menunggu keputusan sistem. "Kami siap mendukung seluruh rangkaian proses mulai dari kebutuhan uji coba hingga penerapan aturan regulasi IMEI nantinya," ujar GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.
(Baca: Kominfo Evaluasi Uji Coba Blokir Ponsel, XL dan Telkomsel Siapkan Alat)