Didemo Ojek Online Soal Maxim, Kemenhub Sebut itu Kewenangan Kominfo
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi demonstrasi pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab yang menuntut penghentian operasi aplikasi ojek online asal Rusia, Maxim. Kemenhub tegaskan, sudah kirim dua kali surat rekomendasi agar Maxim dinonaktifkan.
Surat tersebut dikirim ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berwenang untuk menonaktifkan aplikasi Maxim. "Jadi kalau nuntutnya ke kami, kami sudah kirim dua kali surat rekomendasi. Kalau sekarang Maxim masih beroperasi ya itu kewenangan Kominfo," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi di Jakarta pada Rabu (15/1).
Kemenhub mengirim surat rekomendasi agar Maxim dinonaktifkan karena terbukti melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang tarif ojek online. Namun setelah diberikan peringatan Maxim tetap menggunakan tarifnya sendiri.
Akhirnya Kemenhub pun mengirimkan surat rekomendasi penonaktifan pada Kementerian Kominfo pada 30 Desember 2019. Karena masih adanya laporan dari pengemudi ojek online Gojek maupun Grab terhadap operasional Maxim. Kemenhub kemudian mengirim surat yang kedua pada Januari ini.
(Baca: Kemenhub Akan Kaji Tuntutan Ojek Online Soal Penghapusan Zonasi Tarif)
"Kemenhub tidak bisa aksi lebih dalam lagi. Sekarang urusannya sama Kominfo. Langsung saja datang ke situ (Kementerian Kominfo)," kata Budi.
Dia tidak menampik saat ini Maxim masih menentukan tarif yang sama dan melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. "Kalau mereka masih ngeluh soal Maxim. Berarti Maxim masih ada, dan tarifnya masih sama," kata dia.
Ribuan pengemudi ojek online berunjuk rasa mendatangi Kantor Kemenhub dan Istana Presiden pada Rabu (15/1). Selain menuntut evaluasi tarif dan payung hukum, pengemudi ojek online juga menuntut agar operasional Maxim dihentikan Kemenhub.
"Kami sampaikan Maxim masih melanggar KP 348. Masih jadi persoalan dan polemik," kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono di Jakarta pada Rabu (15/1).
(Baca: Ratusan Pengemudi Ojek Online Demo, DPR Kaji Revisi UU Lalu Lintas)
Dalam diskusinya dengan Kemenhub dia mengatakan bahwa di tiap wilayah ojek online asal Rusia itu masih tetap melanggar dengan menetapkan tarif yang sama. Sepengetahuannya, Maxim menerapkan tarif Rp 1.850 per kilometer (km). Bahkan, biaya jasa minimal atau jarak kurang dari empat km hanya Rp 3.000.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 menjelaskan, biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7.000 - 10.000. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8.000 - 10.000.
Aturan itu memang membagi tarif ojek online dalam tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850 - 2.300 per km.
Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000 - 2.500 per km. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100 - 2.600 per km.
(Baca: Gojek & Grab Respons Maraknya Penipuan Lewat Aplikasi Mitra Pengemudi)