Kominfo Minta Pemda Permudah Operator Bangun Fiber Optik
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memudahkan para operator membangun infrastruktur fiber optik. Kementerian berencana membuat regulasi guna memperlancar koordinasi dengan Pemda.
Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo Ikhsan Baidirus mengatakan, operator merasa koordinasi dengan Pemda menjadi tantangan tersendiri dalam menyediakan fiber optik. “Mereka koordinasi tidak mudah,” kata dia di Jakarta, hari ini (23/12).
Perusahaan telekomunikasi pun mengeluarkan biaya besar untuk membangun jaringan tersebut. Hal tersebut membuat tarif layanan yang harus dibayarkan konsumen menjadi mahal.
Rata-rata tarif layanan untuk single play (1p) dari nol sampai 25 Mbps bisa sampai Rp 300 ribu. Sedangkan untuk layanan 1p di atas 100 Mbps mencapai Rp 900 ribu. "Harga layanan untuk akses internet masih tinggi," kata Ikhsan.
(Baca: Palapa Ring Dibangun, Pemprov Papua Barat Masih Mengeluhkan Internet)
Untuk itu, kementeriannya berencana membuat regulasi guna mempercepat perizinan pengembangan fiber optik di daerah pada tahun depan. Menurut dia, regulasi itu bisa berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau hanya surat edaran bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Ikhsan enggan memerinci kebijakan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa aturan itu mendorong percepatan pengembangan fiber optik sampai tingkat kecamatan.
(Baca: Terbentur Regulasi, Indosat Tak Mau Buru-buru Adopsi Teknologi 5G)
Ia berharap, aturan itu membantu penyediaan fiber optik hingga ke pelosok dan penerapan 5G di Indonesia. Sebab, menurut dia, perlu ada penataan frekuensi dan membangun fiber optik untuk menerapkan 5G.
Saat ini, fiber optik menjangkau 100% provinsi di Indonesia. Namun, baru 79,5% dari total 514 kabupaten/kota di Tanah Air. Bahkan, di tingkat kecamatan hanya mencapai 35,7% dari total 7.175.
Padahal, pemerintah menargetkan fiber optik bisa mencapai 60% dari total kecamatan pada 2024. Hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 sampai 2024.
(Baca: Teknologi 5G Bisa Diterapkan di 2022, Potensi Bisnisnya Capai Rp 27 T)