Aturan IMEI, Ponsel WNI dari Luar Negeri Wajib Daftar Saat Pulang
Aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang berlaku mulai 18 April 2020 nantinya tidak hanya akan menjaring pengguna telepon selular (ponsel) ilegal di dalam negeri saja namun juga pengguna ponsel yang dibeli di luar negeri.
Perwakilan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Dimas Yanuarsyah menjelaskan untuk ponsel milik warga negara Indonesia (WNI) yang dibeli di luar negeri (hand carry) wajib didaftarkan di Indonesia melalui Kementerian Perindustrian jika WNI tersebut memutuskan untuk kembali tinggal di Tanah Air.
Namun aturan ini tidak berlaku bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia yang menggunakan layanan roaming. "Kalau ponselnya (milik WNI) pernah digunakan di Indonesia maka otomatis nomor IMEI-nya sudah masuk ke dalam sistem data IMEI sehingga mereka tidak perlu lagi mendaftar," ujar Dimas di Jakarta, Selasa (26/11).
(Baca: Jelang Berlakunya Aturan IMEI, 3 Kementerian Gencar Adakan Sosialisasi)
Dimas menjelaskan bahwa ponsel hand carry akan memiliki skema pendaftaran tersendiri usai pemilik ponsel membayar pajak. Namun, dia enggan memaparkan berapa besaran pajak tersebut karena menurutnya teknis pajak itu merupakan wewenang dari bea cukai. "Masih didiskusikan (besaran pajaknya)," ujarnya.
Selain itu, mekanisme pendaftaran dan waktu pengaktifan ponsel hand carry saat ini masih didiskusikan bersama dengan instansi lainnya seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan para kedutaan besar. "Kami harap tidak ada delay, targetnya kalau bisa, ponsel bisa aktif dalam waktu 1 hari (setelah pendaftaran)," ujarnya.
Terkait ponsel hand carry milik milik WNA, Dimas menjelaskan bahwa ponsel tersebut bisa digunakan melalui roaming tanpa batas waktu. Namun, jika para WNA menetap di Indonesia dalam waktu yang cukup lama maka mereka dapat melakukan pendaftaran nomor IMEI ke Kemenperin.
(Baca: Aturan IMEI Dinilai Tak Otomatis Kerek Penjualan Distributor Ponsel)