Ada 77 Laporan di Portal Aduan PNS, Mayoritas Intoleransi & Anti NKRI
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, ada 77 laporan yang masuk ke portal khusus Aparatus Sipil Negara (ASN), aduanasn.id sejak diluncurkan dua pekan lalu. Namun, kementerian menilai hanya 11 laporan yang bisa ditindaklanjuti.
Dari 77 laporan yang masuk, 29 di antaranya terkait intoleransi di kalangan ASN. ASN yang dimaksud termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu, 17 di antaranya mengenai anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebanyak 11 laporan terkait radikalisme, tiga anti Pancasila, dan sisanya mengenai hal lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, kementeriannya tengah memvalidasi laporan yang masuk. Jika aduannya benar, maka akan direkomendasikan ke setiap kementerian dan lembaga (K/L) yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
Sejauh ini, hanya ada 11 laporan yang relevan untuk ditindaklanjuti. "Banyak laporan yang tidak detaild, tidak jelas ASN mana, dan hanya bersifat umum," kata Ferdinandus di Bogor, kemarin malam (25/11).
(Baca: PNS Unggah atau Like Konten Radikalisme Bisa Dilaporkan ke Kominfo)
Setidaknya ada 11 K/L yang menandatangani SKB terkait portal aduan ASN ini. Di antaranya Kemenpan RB, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lalu, Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Kominfo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Widodo Muktiyo mengatakan, portal aduan ASN bertujuan untuk menangkal munculnya paham radikalisme di kalangan ASN.
Setelah laporan yang masuk divalidasi, tim ad hoc di tiap K/L akan menilai aduan tersebut. Sedangkan penetapan sanksinya dituntukan oleh Kemenpan RB. "Solusi kelembagaannya, baik sanksi ataupun tidak itu di Kemenpan RB," kata Widodo.
(Baca: Atasi Hoaks, Menteri Kominfo Anyar Buka Opsi Batasi Internet)
Ada 11 pelanggaran ASN yang dapat dilaporkan melalui portal aduan tersebut. Pertama, teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kedua, konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Ketiga, menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya). Keempat, pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, menyebarluaskan informasi menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
Keenam, penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila. Ketujuh, keikutsertaan pada kegiatan sebagaimana disebut pada poin enam.
Kedelapan, tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial. Kesembilan, menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
Kesepuluh, pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Terakhir, perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka satu sampai 10 dilakukan ASN secara sadar.
(Baca: Bantah Larang ASN Gunakan Cadar, Menag Sebut Hanya Merekomendasikan)