Tak Batasi Medsos saat Sidang MK, Kominfo: Belum Ada Peningkatan Hoaks
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan hingga Jumat pagi belum ada peningkatan hoaks ataupun hasutan di media sosial.
Bila ada peningkatan siginifikan hoaks dan hasutan seperti terjadi pada Mei lalu, maka opsi perlambatan atau pembatasan media sosial bisa diberlakukan kembali. “Kami berharap tidak akan lakukan pembatasan medsos selama sidang MK,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/6).
Sebelumnya, ia menjelaskan, perlambatan atau pembatasan media sosial sebagai pilihan terakhir dalam mengendalikan penyebaran hoaks dan hasutan. Opsi pembatasan pun akan terlebih dulu dikaji dengan instansi terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(Baca: Polisi Buka Peluang Penjagaan Khusus Hakim MK Selama Sidang Pilpres)
Kalaupun opsi terakhir itu jadi diterapkan, hanya beberapa fitur di media sosial atau aplikasi percakapan yang bakal dibatasi. Rencananya, Kominfo juga tidak akan melakukan sosialisasi atau pemberitahuan jika pembatasan akses itu jadi dilakukan.
Kominfo melakukan pembatasan media sosial dan aplikasi percakapan pada Mei lalu. Langkah ini diambil untuk meredam penyebaran hoaks dan hasutan menyusul pengumuman hasil Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum pada 21 Mei.
(Baca: Peneliti Siber: Pembatasan Media Sosial Efektif Cegah Penyebaran Hoaks)
Kominfo mencatat URL atau alamat digital yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks pada 21-24 Mei 2019 mencapai 600-700 URL per hari. URL tersebut terdeteksi oleh mesin pengais konten Kominfo yang disebut AIS.
Setelah akses media sosial dan aplikasi percakapan dibatasi, Kominfo mencatat jumlah URL yang menyebarkan hoaks turun menjadi sekitar 100.