Penagihan Utang RupiahPlus Terindikasi Langgar Dua Aturan

Desy Setyowati
Oleh Desy Setyowati - Pingit Aria
2 Juli 2018, 22:07
No image
Ilustrasi Rupiah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus untuk mempertanyakan prosedur penagihan piutang mereka. Asosiasi Fintech (Aftech) yang turut dalam pertemuan itu menyatakan bahwa RupiahPlus terindikasi melanggar dua aturan.

Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan data konsumen jasa keuangan dan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

"Kami sadari adanya pelanggaran POJK perlindungan data konsumen dan (Permen) data pribadi," kata Legal Coordinator Fintech Lending Division Aftech Chandra Kusuma dalam siatan pers di Jakarta, Senin (7/2).

Hanya, menurutnya OJK belum memutuskan sanksi bagi perusahaan. Saat ini, baik OJK dan Aftech masih menelusuri pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus RupiahPlus , dan berupaya mencegah kejadian serupa terulang.

(Baca juga: Gurita Bisnis Go-Jek: Ojek Online, Sistem Pembayaran hingga Jual Galon)

Untuk ini, ia menyatakan bahwa ketentuan tata cara atau perilaku perusahaan (code of conduct) fintech sudah dirancang, dan tinggal menunggu peluncurannya. Salah satu hal yang akan dimuat dalam aturan itu adalah tata cara penagihan utang kepada debitor.

Menurutnya, penggunaan bahasa yang baik kepada debitor sangatlah penting. Selain itu, menurutnya pencantuman nomor telepon darurat (emergency contact) adalah hal yang wajar dimintakan dari debitor. Begitu pun dengan identitas diri ataupun rekam jejak keuangan debitor diperlukan guna mitigasi risiko gagal bayar.

Menurutnya, verifikasi semacam itu wajar dilakukan, termasuk oleh lembaga jasa keuangan lainnya seperti bank. Hanya, debitor perlu diberi informasi terkait konsekuensi yang mungkin diterima jika terlambat membayar utang atau sulit dihubungi. "Harus ada pemberitahuan bahwa kami akan akses data Anda. Kalau tidak setuju, ya jangan ambil pinjaman," kata dia.

Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo pun menerima masukan tersebut. Ia berjanji bakal meluncurkan fitur baru yang memungkinkan debitur mendapat informasi detail mengenai risiko ataupun konsekuensi atas pinjaman yang diterimanya. "Kami juga akan melatih dan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja tim collector kami," ujarnya.

(Baca juga: Kemenaker Fasilitasi Startup dan Pekerja Digital di ‘Ruang Inovasi’)

Sementara atas perbuatan tak menyenangkan yang dilaporkan pengguna RupiahPlus, baik melalui media sosial maupun Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Bimo menyatakan bahwa telah ada 5-6 pegawainya yang dihukum, mulai dari peringatan hingga pemecatan. Perusahaan juga akan mengidentifikasi dan berupaya menyelesaikan masalah dengan pengguna aplikasi yang merasa dirugikan.

Ia menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) RupiahPlus hanya memungkinkan tim manajemen risiko untuk memiliki data debitur. Tim inilah yang akan mengkaji perlunya menghubungi kontak darurat jika debitor terlambat membayar utang. "Menghubungi emergency contact ini kalau debitur sudah telat membayar lebih dari 30 hari," kata Bimo.

Sebelumnya, masalah ini bermula dari cuitan pengguna Twitter @alialsanjani. Pada 26 Juni 2018 lalu, ia mendapat pesan WhatsApp dari debt collector RupiahPlus yang berisi tagihan utang seorang temannya semasa di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keluhan serupa juga disampaikan beberapa pengguna lain, termasuk melalui testimoni aplikasi RupiahPlus pada Google Playstore.

Reporter: Desy Setyowati, Pingit Aria
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...