Hingga Akhir Masa Registrasi, 254,8 Juta Kartu Prabayar Terdaftar

Desy Setyowati
17 Mei 2018, 08:46
Pengguna Telepon Seluler atau Handphone
Katadata
Ilustrasi pengguna telepon seluler dan sosial media

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan, sebanyak 254,8 juta nomor pelanggan prabayar telah terdaftar hingga akhir masa registrasi, 30 April 2018. Jumlah tersebut menurun dibanding data per 19 Maret 2018, yang sebesar 360,3 juta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli menyampaikan, ada dua alasan yang menyebabkan data itu berbeda. Pertama, ada proses pemblokiran atas nomor-nomor yang  tidak melakukan registrasi ulang. Selain itu, nomor yang sudah diregistrasi dengan cara yang salah atau tanpa hak juga diblokir.

“Kedua, ada pencocokan atau rekonsiliasi data antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nomor pelanggan pada masing-masing operator," kata Ramli, Kamis (17/5).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini menambahkan, 254,8 juta kartu prabayar yang diregistrasi itu menunjukan angka riil yang ideal jika dikomparasi dengan jumlah penduduk Indonesia 262 juta jiwa dan pengguna internet 143 juta orang. “Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator," ujar dia.

(Baca juga: Mitra Komunikasi Laba Rp 8,87 M dari Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana)

Dengan demikian, seluruh program registrasi ulang telah selesai. Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan SIM Card baru bisa dilakukan seperti biasa, yakni melalui SMS ke 4444 ataupun situs masing-masing operator. Sementara untuk kartu yang sudah diblokir, pengguna bisa datang langsung ke gerai operator guna mengaktifkannya kembali.

Selain itu, Ramli juga menegaskan bahwa pemerintah memperbolehkan pendaftaran kartu  keempat dan seterusnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, bisa dilakukan di outlet atau kios pulsa. Artinya, kios bisa meregistrasi nomor prabayar pelanggan tanpa ada batasan jumlah.

Menurutnya, kebijakan itu sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan dengan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) dan perwakilan operator seluler pada 14 Mei 2018 lalu. Kewenangan tersebut, kata dia, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan hidup kios pulsa sebagai penyokong industri telekomunikasi.

(Baca juga: Ingin Ganti Nomor, Begini Cara Unreg Kartu Prabayar)

“Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud, berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet. Bisa dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) berupa e-license atau kontrak elektronik,” ujar Ramli.

Ia juga meminta, agar operator seluler menyiapkan sistem yang bisa mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi nomor pelanggan. Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys pun menyanggupi kesepakatan tersebut. "Seluruh operator siap melaksanakan kesepakatan itu," kata Merza.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...