Google Akan Bayar Pajak sebagai Reseller Iklan

Desy Setyowati
27 April 2018, 18:01
Google digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nampaknya harus bersabar menarik pajak dari perusahaan aplikasi dan layanan konten internet raksasa (over the top/OTT). Sebab, target rilis regulasi pajak OTT mundur dari Kuartal I menjadi Kuartal III 2018.

Yang pasti, Google sebagai salah satu OTT telah berkomitmen mematuhi regulasi pajak. Termasuk berubah dari Badan Usaha Tetap (BUT) jenis perusahaan penyedia jasa menjadi reseller iklan di Indonesia. Alhasil, Google harus bertransaksi menggunakan rupiah dan membayar pajak sebagai Perseroan Terbatas (PT) di bidang periklanan.

Hal itu dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang bertemu dengan perwakilan Google dalam Digital ASEAN Workshop-World Economic Forum (WEF) di Singapura, pada 26 April 2018 kemarin. "Mereka mendukung ubah statusnya di Indonesia," kata Rudiantara di Jakarta, Jumat (27/4).

(Baca juga: Tak Lapor Data Nasabah, Pejabat Bank Terancam Hukuman Penjara)

Saat ini, Google tercatat sebagai organisasi pendaftar dalam Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Dokumen PANDI menunjukkan situs Google.co.id terdaftar sejak 18 Desember 2014, dengan organisasi admin PT Google Indonesia. Sedangkan pendaftar dan organisasi teknologinya atas nama Alphabet Inc, sehingga alamat tagihan atas transaksi dikirimkan ke Amerika Serikat (AS).

Begitu pun dengan Facebook yang sudah membuka kantor di Jakarta, Indonesia sejak 2017 lalu, maka statusnya adalah BUT. Nah, status ini nantinya bakal diubah dan diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo terkait pajak OTT. "Yang diperlukan adalah presensi, jadi nanti (OTT) seperti Spotify. Mereka kerja sama dengan operator seluler (di Indonesia), tidak ada masalah," ujar dia.

Adapun Spotify merupakan perusahaan rintisan bentukan pengusaha Swedia, Daniel Ek. Perusahaan tersebut membuat aplikasi yang menyediakan fasilitas streaming musik, dengan jumlah pelanggan berbayar lebih dari 60 juta orang. Dengan konsep bisnis seperti ini, Rudiantara berharap pencatatan pendapatan OTT di Indonesia bakal meningkat.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan, Facebook merupakan OTT yang patuh membayar pajak. Kendati patuh, Ditjen Pajak masih membina Facebook dan OTT lainnya. “Mereka lebih kooperatif, walaupun kami lihat substansi dan material yang mereka laporkan dalam pembinaaan terus,” kata dia kepada Katadata.

(Baca juga: WNI Simpan Ribuan Triliun Harta di Luar Negeri, Diimbau Lapor Sukarela)

Pembinaan mengenai substansi dan material pajak kepada OTT diperlukan, lantaran penerimaan atas transaksi dengan skema BUT biasanya tidak maksimal. Sebab, ada sebagian penerimaan yang dikirimkan ke perusahaan induk yang basis pajaknya di negara lain.

Peraturan Menteri tersebut rencananya bakal mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) terbaru yang dirilis pada Mei 2017 lalu. Pada nomenklatur tersebut, status dari OTT di Indonesia adalah reseller digital advertising yang dianggap sesuai dengan bisnis perusahaan digital top seperti Google, Facebook, dan Twitter.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...