Dari Kuota 36 Ribu, 15 Ribu Taksi Online Lulus Uji KIR di Jakarta
Regulasi baru terkait taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 akan mulai efektif pada 1 Februari 2018. Salah satu poin yang akan diberlakukan adalah pembatasan jumlah taksi online atau kuota di tiap daerah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, Kementerian Perhubungan masih menunggu kelengkapan kuota taksi online dari tiap-tiap kota hingga akhir bulan ini. "Sudah ada 13 kota yang menyerahkan kepada kami sampai saat ini," kata Budi saat dihubungi, Senin (29/1) .
Untuk Jakarta, lanjut Budi, kuota taksi online yang diberikan yakni 36 ribu unit. “ Ini terbesar Jumlah itu terbesar jika dibandingkan dengan kuota untuk kota lain di Indonesia.
Lalu berapa jumlah taksi online yang telah lulus uji laik jalan (KIR) di Ibu Kota? Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mencatat hingga saat ini telah ada sekitar 17.017 unit kendaraan taksi online yang telah melakukan uji KIR di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Per 25 Januari 2018, yang udah melakukan uji KIR 17.017 unit yang lulus 15.681 kendaraan,” kata Staf Angkutan Jalan Dishub DKI, Rihana. (Baca juga: Meski Didemonstrasi, Menhub Tak Akan Cabut Aturan Taksi Online)
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Perhubungan, saat ini tercatat ada tujuh wilayah yang sudah melayani uji KIR untuk taksi online. Setelah Jabodetabek, wilayah yang paling banyak taksi online menjalani uji KIR adalah Jawa Timur sebanyak 1.051 kendaraan; Sumatera Utara, 400 kendaraan; Sulawesi Selatan, 300 kendaraan; Jawa Tengah, 30 kendaraan, dan sisanya Lampung dan Kalimantan Timur masing-masing 5 kendaraan.