Menkominfo Tolak Usul Indosat Patok Tarif Batas Bawah Internet
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan pemerintah tidak akan mengeluarkan aturan terkait penentuan tarif batas atas dan batas bawah data internet, seperti yang diminta pihak PT Indosat Ooredoo. Pemerintah hanya akan mengeluarkan aturan terkait formula penetapan keuntungan yang wajar bagi operator.
Dia beralasan pemerintah tidak bisa ikut campur dalam penetapan tarif data selular operator telekomunikasi. Yang bisa dilakukan pemerintah adalah menetapkan formula penentuan yield yang wajar untuk operator. Yield data adalah total pendapatan data dibagi dengan total trafik data.
"Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang menggodok aturannya. Dengan adanya surat dari Indosat, kami harapkan bisa lebih cepat, tahun ini lah (selesai aturannya)," ujar Rudiantara saat ditemui usai diskusi yang digelar oleh Indonesia Technology Forum, di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (26/7). (Baca: Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Tarif Jasa Operator Telekomunikasi)
Menurutnya aturan mengenai formula penetapan yield yang wajar untuk operator ini adalah untuk menjaga kelangsungan industri seluler. Industri ini perlu mendapatkan keuntungan untuk tetap bisa membangun dan memelihara jaringan miliknya. 'Perang tarif' yang selama ini terjadi menyebabkan keuntungan semakin tergerus dan menuju pada kerugian yang berakibat apda matinya beberapa pelaku industri selular ini.
Oleh karenanya, Rudiantara berharap agar beberapa pelaku usaha industri seluler bisa melakukan konsolidasi. Langkah ini diyakini bisa semakin mengefisiensikan biaya dan memperoleh keuntungan yang wajar. Konsolidasi juga membuat struktur perusahaan semakin kuat dan mampu bersaing.
Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna menyatakan masih melakukan kajian untuk menentukan formula yang diminta oleh Rudiantara. Dia juga memastikan aturan ini tak akan mengatur batasan tarif bawah data seluler secara angka. Karena, hanya operator yang bisa mengetahui berapa besar biaya yang dikeluarkan.
"Kan biaya yang dikeluarkan yang mengetahui operatornya. Jadi,s emakin efisien jaringan maka akan bisa semakin murah tarifnya," ujar Ketut.
Aturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak selular. Adapun, beberapa materi pokok dalam revisi ini, pertama, komponen biaya elemen jaringan atau biaya penggunaan jasa penggunaan akses internet.
Kedua, biaya penggunaan layanan akses internet berupa biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk setiap penggunaan layanan akses internet. Ketiga, biaya penggunaan akses internet sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwith internasional.
Keempat, komponen biaya aktivitas layanan retail yang merupakan biaya aktivasi dan biaya berlangganan. Kelima, komponen margin keuntungan atau tingkat keuntungan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau operator seluler. (Baca: Protes Tarif Internet Mahal, Hacker Retas Situs Telkomsel)
Permintaan pengaturan tarif batas bawah ini diajukan oleh Indosat. CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli mengatakan kondisi persaingan bebas dengan regulasi yang minimal saat ini, menyebabkan 'perang' tarif antar operator terus berlanjut.
Dia mengaku Indosat merupakan salah satu operator yang menjual layanan data dengan tarif di bawah biaya produksi. Hal ini membuat pendapatan yield data Indosat terus turun dari tahun ke tahun dan dinilai berbahaya karena terjadi merata ke hampir seluruh operator.
Tercatat, pada kuartal I-2016 pendapatan yield data Indosat masih sebesar Rp 36.000 per gigabyte (GB), kemudian turun menjadi Rp 17.000 per GB di kuartal III-2016. Penurunan terus berlanjut cukup signifikan pada kuartal I-20117 menjadi Rp 14.000 per GB.
"Praktis semua operator terjebak dalam perang tarif. Karena itu pemerintah harus turun tangan mengatur tarif batas bawah dan harus mulai didiskusikan sekarang," ujar nya. (Baca: Aturan Berbagi Jaringan Telekomunikasi Tunggu Kesepakatan Tarif)