Tokopedia, Bukalapak dan Shopee Blokir Akun Penjual Surat Bebas Corona

Cindy Mutia Annur
15 Mei 2020, 13:27
Tokopedia, Bukalapak dan Shopee Blokir Akun Penjual Surat Bebas Corona
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.
Ilustrasi, pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Masyarakat dilarang mudik lebaran pada ramadan tahun ini. Namun, warga bisa bepergian ke luar kota asalkan menunjukkan surat keterangan bebas virus corona dari rumah sakit. Tokopedia, Bukalapak dan Shopee berjanji bakal menindak tegas pedagang yang menjual surat bebas Covid-19 ini di platform.

Pernyataan ketiga perusahaan e-commerce tersebut merespons beredarnya foto yang menunjukkan bahwa surat bebas Covid-19 dijual di Tokopedia dan Shopee. External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menegaskan, perusahaan telah melarang tayang produk dan/atau toko yang menjual surat ini.

"Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus Covid-19 di platform Tokopedia, kami menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini," ujar Ekhel kepada Katadata.co.id, Jumat (15/5).

(Baca: Kriteria Boleh Bepergian saat Pandemi Corona dan Larangan Mudik)

Tokopedia memang menerapkan kebijakan user generated content (UGC), sehingga penjual bisa mengunggah produk secara mandiri. Meski begitu, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti menjual surat bebas virus corona.

"Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform kami tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Ekhel. 

Shopee pun menemukan adanya penjual yang menjajakan surat bebas Covid-19. "Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut dari platform kami," ujar Public Relations Lead Shopee Aditya Maulana Noverdi kepada Katadata.co.id.

(Baca: Tokopedia, Bukalapak & Blibli Janji Blokir Akun yang Jual Mahal Masker)

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak menoleransi tindakan eksploitasi situasi pandemi corona, dengan menjual surat bebas Covid-19. Tim internal Shopee pun selalu mengecek produk-produk yang ada di platform dan memastikan semunya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Jika terdapat penjualan produk-produk yang tidak mendapatkan izin dan membahayakan bagi pengguna, tim internal kami akan dengan segera menindaklanjutinya," ujar Aditya.

Sedangkan Head of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono memastikan tak ada surat bebas Covid-19 ilegal yang dijual di platform-nya. "Berdasarkan dari sumber yang dicantumkan (unggahan) itu, bisa dipastikan bukan berasal dari interface Bukalapak," ujar dia kepada Katadata.co.id.

(Baca: Bukalapak dan Tokopedia Bersiap Blokir Penjual Online Klorokuin)

Kendati begitu, ia memastikan perusahaan akan menindak tegas para penjual produk yang menyalahi aturan, serta tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Hal ini juga akan mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku.

"Pelapak yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down dan kami juga mengadaptasi algoritma kami untuk mendeteksinya," ujar Intan.

Bukalapak juga terbuka bagi para pengguna yang pelanggaran seperti itu. Caranya, menggunakan fitur lapor dan menghubungi akun BukaBantuan untuk dapat ditindaklanjuti oleh tim perusahaan.

Sebelumnya, akun Podcast Dokter Pribadi mengunggah tangkapan layar (screenshot) di Twitter. Gambar ini memuat surat bebas corona yang dijual di salah satu e-commerce bernuansa hijau seharga Rp 70 ribu.

"Yeyyy bisa beli loh. Hanya Rp 70 ribu bisa mudik,” ujar akun @DokterPodcast, kemarin (14/5).

surat bebas corona
surat bebas corona (Twitter)

Lalu, Fathimatuz Zahroh mengunggah screenshot surat serupa di e-commerce oranye yang dibanderol Rp 39 juta. "Ada lagi, di marketplace orenji," ujar akun @fathazza.

(Baca: Bukalapak Laporkan Pelapak yang Timbun Produk Kesehatan ke Polisi)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...