Bantu Polisi Patroli di Era Normal Baru, Grab Donasi 30 Skuter Listrik
Perusahaan layanan on-demand Grab mendonasikan 30 skuter listrik atau GrabWheels kepada Polda Metro Jaya. Kendaraan ramah lingkungan tersebut akan digunakan pihak kepolisian untuk melakukan patroli di masa normal baru (new normal).
Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan pihaknya akan menempatkan 30 GrabWheels donasi Grab di beberapa direktorat yakni Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Sabhara (Dit Sabhara), Provos dan Polres Bandara.
"Di masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru, personel kami tetap terus bertugas melayani masyarakat terutama untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar suasana kondusif demi kenyamanan warga," kata Irjen Pol. Nana Sudjana dalam siaran pers, Kamis (27/8).
GrabWheels digunakan anggota kepolisian dalam mengawasi sejumlah fasilitas umum dan memastikan bahwa masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, polisi harus berpatroli secara rutin untuk memastikan bahwa semua orang memakai masker wajah dan menjaga jarak yang aman.
Selain pengawasan aktivitas publik, GrabWheels juga akan digunakan untuk patroli polisi dalam rangka memastikan kelengkapan protokol kesehatan dasar di fasilitas publik. Menurut Kapolda Metro Jaya selalu tersedianya tempat cuci tangan dan pembersih tangan atau hand sanitizer di fasilitas publik harus diawasi secara rutin.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai macam inisiatif pada setiap layanan Grab di masa pandemi, termasuk inisiatif pada layanan GrabWheels.
"GrabWheels dapat menjadi alat mobilitas pribadi yang inovatif, praktis dan ramah lingkungan bagi para jajaran kepolisian dalam kegiatan operasinya," kata Ridzki dalam siaran pers pada Kamis (27/8).
Diketahui, layanan GrabWheels kembali beroperasi setelah sebelumnya diminta pemerintah untuk berhenti karena tidak memiliki payung hukum. Operasional kembali layanan ini dimungkinkan karena Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur mengenai kendaraan berpenggerak listrik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Melalui aturan ini masyarakat di wilayah Jakarta dapat kembali menikmati GrabWheels, dengan diikuti beberapa protokol keamanan.
Setidaknya ada tujuh protokol yang disiapkan pihaknya bagi para pengguna GrabWheels. Salah satu protokol yang diterapkan perusahaan untuk GrabWheels yaitu menemparkan Station Manager di setiap zona operasional GrabWheels di Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi dan menjalankan disinfektan armada secara rutin.
Grab juga akan memberikan asuransi bagi pengguna GrabWheels, serta secara aktif memberikan edukasi keselamatan berkendara di setiap zona operasional. Edukasi ini dilakukan melalui aplikasi dan safety roadhow agar pesan keselamatan berkendara benar-benar tersampaikan.
Perusahaan akan membatasi kecepatan hingga 15 kilometer per jam di setiap unit GrabWheels untuk penggunanya. Perusahaan juga melengkapi skuter listrik dengan lampu yang otomatis menyala dan reflektor agar tetap terlihat di malam hari.