Gojek Andalkan 5 Fitur untuk Tekan Risiko Mitra Pengemudi Kecelakaan
Kepolisian mencatat, setidaknya tiga hingga empat orang meninggal dunia akibat 12 kecelakaan lalu lintas yang terjadi setiap jamnya pada 2018. Untuk itu, Gojek mengembangkan lima fitur untuk meminimalkan risiko mitra pengemudi kecelakaan.
Pertama, Tips Pintar yang diluncurkan pada hari ini. Fitur ini memuat video edukasi terkait aturan berkendara berdurasi sekitar tiga menit lebih.
Gojek berkolaborasi dengan Korlantas Polri untuk menyediakan video. "Ini agar kami bisa memberikan kualitas layanan pada penumpang," kata VP Regional Public Policy and Government Relations Gojek Gautama Adi Kusuma saat konferensi pers virtual, Senin (21/9).
Selain itu, video akan memuat materi seperti pelatihan anti-kekerasan seksual, bahasa Inggris hingga manajemen keuangan.
Kedua, fitur Driver Jempolan untuk memastikan mitra pengemudi yang baru bergabung telah disaring melalui proses rekrutmen. Mitra harus memiliki kelengkapan dokumen seperti KTP, SIM, STNK dan SKCK.
Mitra pengemudi juga akan menerima modul on-boarding terkait pengoperasian aplikasi navigasi dan cara merawat kondisi kendaraan. Selain itu, membahas tentang pembekalan peraturan dan regulasi lalu lintas, serta pelatihan pelayanan terstandardisasi.
Ketiga, Workshop Driver untuk memberikan pelatihan melalui Bengkel Belajar Mitra (BBM). Program ini digelar setiap bulan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.
Keempat, bekerja sama dengan Allianz untuk memberikan asuransi bagi penumpang. Terakhir, tombol darurat untuk mengantisipasi kejadian yang mengancam keselamatan selama berkendara. Gojek juga menyiapkan ambulans.
Kelima fitur itu dikembangkan Gojek meski angka kecelakaan nasional diprediksi menurun tahun ini, karena ada pandemi corona. “Sedikit orang bepergian, keselamatan transportasi akan meningkat,” kata Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Siti Maimunah, pada Juni lalu (6/6).
Berdasarkan data Korlantas Polri, ada 166.847 korban kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun lalu. Sebanyak 8,80% di antaranya berusia di bawah 15 tahun dan 37,69% berumur 15-40 tahun.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 pada tahun lalu. Regulasi ini mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pengemudi harus dalam keadaan sehat dan menggunakan kendaraan bermotor dengan STNK yang masih berlaku. Pengemudi juga harus memiliki SIM C dan SIM D bagi pengemudi khusud penyandang disabilitas.
Selain itu, pengemudi dilarang membawa penumpang melebihi satu orang. Pengemudi juga harus menguasai wilayah operasi.
Kondisi kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengemudi diwajibkan mengecek kendaraan yang akan dioperasikan.
Ada juga peraturan yang mengharuskan pengemudi menggunakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, dan membawa jas hujan. Hal-hal ini yang dimuat dalam Permenhub ini lah yang akan disampaikan melalui fitur Tips Pintar.