Aturan Baru Pos & Telekomunikasi, Operator Tak Bisa Tekan Netflix dkk

Fahmi Ahmad Burhan
2 Maret 2021, 09:10
PP Pos, telekomunikasi dan penyiaran, kata wajib dihilangkan, Netflix
123RF.com/Charnsit Ramyarupa

Pemerintah Februari lalu telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Namun, kata 'wajib' yang seharusnya muncul dalam aturan itu hilang.

Pakar informasi teknologi dari ICT Institute Heru Sutadi menilai, hilangnya kata 'wajib' membuat Pemerintah tidak bisa menekan perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix, Google, hingga Facebook untuk berkerja sama dengan perusahaan operator telekomunikasi di Indonesia. "Nampaknya ada tekanan untuk menghapus kata mewajibkan menjadi tidak wajib. Karena dihapuskan kata wajib, aturannya menjadi sumir," ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (1/3).

Ia juga mengatakan, aturan itu tidak akan bisa mengurangi beban bandwith operator telekomunikasi dari OTT. Sebab, ia menilai, operator telekomunikasi Tanah Air hanya akan menjadi objek bukan sebagai subjek kerja sama. "PP ini membuat operator telekomunikasi menjadi pihak yang diatur oleh penyelenggara OTT karena yang menjadi subjek adalah penyelenggara OTT," ujarnya.

PP Postelsiar merupakan turunan aturan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam rancangan aturan sebelumnya, Pasal 14 mencantumkan kewajiban kerjasama pemain OTT dengan operator telekomunikasi. Apabila tidak bekerja sama, operator telekomunikasi berhak melakukan pengelolaan trefik terhadap layanan OTT asing yang berusaha di Indonesia.

Namun, setelah diterbitkan, kata 'wajib' menjadi hilang. Kemudian, berdasarkan aturan yang sudah diterbitkan, ada berbagai kriteria penyelenggara OTT mana saja yang bisa bekerja sama.

Dari sisi kegiatan usaha, penyelenggara OTT yang bisa bekerja sama dengan operator telekomunikasi adalah yang layanannya menjadi subtitusi layanan telekomunikasi, platform konten layanan audio atau visual, dan layanan lain yang ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Aturan baru itu juga mengatur pengecualian kewajiban kerja sama bagi pelaku usaha yang merupakan pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.

Padahal, menurut Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), kerja sama operator telekomunikasi dengan OTT diharapkan bisa mengurangi beban bandwidth yang besar. Dengan begitu, operator telekomunikasi bisa meningkatkan kualitas layanan internet mereka kepada masyarakat. Bentuk kerja sama yang bisa dilakukan yakni dengan sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung.

Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif mengatakan, saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas. Sebab, sumber daya yang dimiliki banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan content delivery network (CDN) dari OTT.

Sedangkan, perusahaan OTT kerap berlindung dibalik konsep net neutrality atau prinsip penyedia jasa internet yang harus bersikap adil kepada semua penyedia konten internet. Padahal, menurutnya Federal Communication Commission di Amerika Serikat (AS) saja telah mencabut kebijakan net neutrality pada 11 Juni 2018.

"Harusnya jangan sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi, tanpa memberikan benefit yang signifikan bagi perekonomian nasional," ujar Arif dikutip dari Antara pada Februari lalu (1/2).

Sebelumnya, Telkom juga sempat menyinggung bahwa layanan Netflix boros dalam mengonsumsi bandwith. Sedangkan, Netflix juga dianggap belum sepakat membayar wajib interkoneksi atau direct-peering untuk penyaluran trafik konten video.

Meski begitu layanan Netflix sudah bisa dinikmati di Telkom sejak tahun lalu. Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan, kesepakatan itu dijalin setelah adanya perubahan pendekatan yang dilakukan oleh Netflix. Salah satunya, Netflix menunjukkan komitmennya untuk dapat diterima masyarakat Indonesia.

Perusahaan VoD itu memastikan ketersediaan tools pada sistem untuk membatasi akses atas tayangan sensitif dan ketidaksesuaian umur bagi pelanggan (parental control). Netflix juga menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan.

Netflix juga berkomitmen untuk sesegera mungkin mendengar masukan dan bersedia menyelesaikan keluhan dari pemerintah dalam waktu 24 jam.

Netflix juga menyepakati komitmen kepatuhan pada Self Regulatory Code for Subscription Video on Demand Industry in ASEAN. Salah satu kesepakatannya yakni tidak menayangkan prohibited content atau konten yang melanggar hak cipta, mengandung pornografi anak, terorisme dan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), serta yang mendiskreditkan kelompok masyarakat tertentu.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...