Gojek dan Tokopedia Mangkir di Sidang Perdana Gugatan Merek GoTo
Perwakilan Gojek dan Tokopedia absen dalam sidang perdana gugatan hak merek yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini membuat sidang harus ditunda dan akan digelar kembali pada 18 November 2021.
Irfan Melayu, kuasa hukum PT Terbit, mengatakan kliennya telah berdiri sejak 2004 dan bergerak di bidang e-commerce. Perusahaan memberikan jasa untuk menghubungkan mata rantai antara pembeli dengan penjual menggunakan teknologi.
Kliennya kemudian mengembangkan suatu produk yang diberi nama go offline to online (GOTO) yang telah didaftarkan dalam sertifikat merek kelas 42 pada Maret 2020 silam.
"Pada 2021 Gojek dan Tokopedia merger dan menggunakan merek itu (GoTo) ya. Atas dasar itu kami mengalami kerugian," ujar Irfan kepada wartawan pada Selasa (9/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas alasan tersebut Terbit menggugat Gojek dan Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun. Ini mengacu pada Pasal 83 ayat 1Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Dalam beleid tersebut tertuang bahwa Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Irfan merinci angka Rp 2,08 triliun tersebut terdiri atas ganti rugi materiil Rp 1,8 triliun dan rugi imateril Rp 250 miliar.
Angka tersebut diperoleh dari perhitungan biaya real cost di mana dalam pengembangan produk GOTO, PT Terbit mengeluarkan biaya marketing, perjalanan dan biaya pengembangan perangkat lunak termasuk programmernya. Kemudian terdapat juga kerugian di mana beberapa komitmen dari investor yang dibatalkan karena munculnya nama produk yang sama dari Gojek dan Tokopedia.
"Sekarang bila Anda ditanya GoTo pasti Anda bilang itu punya Gojek (dan) Tokopedia. Bila kami bilang, kami yang punya GoTo, ditertawakan orang," ujar Irfan.
Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology mendaftarkan gugatan dengan nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November lalu. Penggugat mengklaim bahwa perusahaan merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.
Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, perusahaan sedang mendalami gugatan itu. "Kami senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan," katanya kepada Katadata.co.id, Senin (8/11).