Aturan Tarif Ojek Online di Negara Lain, Ada Larangan Sistem Mitra

Desy Setyowati
15 Agustus 2022, 15:55
ojek online, gojek, grab
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait tarif ojek online yang berlaku mulai 29 Agustus. Bagaimana kebijakan di negara lain?

Layanan berbagi tumpangan (ride hailing) seperti taksi dan ojek online hadir di sejumlah negara, termasuk Inggris, Amerika Serikat (AS) hingga Singapura. Namun tidak semuanya memperbolehkan adanya ojek online.

Di ASEAN, Indonesia, Vietnam, dan Thailand memperbolehkan adanya ojek online. Sedangkan Malaysia pernah menguji coba layanan pada awal 2020.

Tarif ojek online di Indonesia diatur oleh Kemenhub. Baru-baru ini, kementerian mengeluarkan aturan baru terkait besaran layanan ojek online untuk penumpang, yang terbit pada 4 Agustus.

Awalnya penerapan regulasi tersebut dijadwalkan 10 hari setelah penerbitan. Ini artinya 14 Agustus.

Namun penerapan itu ditunda menjadi 29 Agustus. Alasannya, karena tarif ojek online berpengaruh terhadap masyarakat luas.

"Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).

Lalu, bagaimana kebijakan di negara lain?

Inggris

Mahkamah Agung (MA) di Inggris pada 2021 mengatakan, pengemudi taksi online Uber harus diperlakukan seperti pegawai. Ini artinya, mereka berhak mendapatkan cuti dengan tanggungan dan gaji minimal.

Kontrak apapun yang dirancang oleh perusahaan aplikasi seperti Uber, Gojek hingga Grab, untuk menghindari kewajiban dasar perusahasan ke pekerja, tidak sah demi hukum dan tak bisa ditegakkan.

Setelah putusan itu, Uber sepakat menjadikan 70 ribu pengemudi sebagai pegawai. Perusahaan juga siap memberikan gaji dan uang pensiun.

Inggris, Italia, Spanyol, California, Amerika, Swiss, dan Belanda

Ketujuh negara ini menerapkan kebijakan yang sama dengan Inggris yakni pengemudi taksi online merupakan karyawan.

Singapura

Negara tetangga ini mengeluarkan aturan terkait taksi online sejak awal 2017. Aplikator seperti Grab, Gojek, dan Uber harus mematuhi Peraturan Transportasi Singapura yaitu Road Traffic Act.

Singapura juga menerbitkan Operator Point-to-Point (P2P) pada akhir 2020, yang salah satunya memuat mengenai tarif standar taksi online. “Hanya dua jenis tarif yang diperbolehkan, yaitu per meter dan flat (tetap),” demikian dikutip dari laman resmi pemerintah Singapura, Senin (15/8).

Tarif per meter yakni:

  • Mengikuti struktur tarif argo taksi
  • Aplikator diperbolehkan untuk menetapkan biaya pemesanan layanan sendiri

Sedangkan tarif flat yaitu:

  • Semua tarif akan ditentukan secara dinamis oleh operator. Namun, ini harus diberitahukan kepada konsumen sebelum melakukan pemesanan.
  • Biaya tambahan apa pun yang mungkin dikenakan atas tarif flat seperti tambahan biaya berhenti, waktu tunggu dan lainnya harus dipublikasikan.

Singapura baru-baru ini juga mewajibkan aplikator seperti Gojek dan Grab untuk menerapkan biaya untuk pengemudi S$ 0,5. Tambahan biaya ini akan diberikan sepenuhnya kepada pengemudi.

Malaysia

Malaysia menerapkan aturan tarif taksi online, bukan ojek online. Namun pemerintah sempat menguji coba layanan ojek online pada awal 2020.

Namun Malaysia tidak mengatur biaya dasar seperti di Indonesia. Mereka hanya menekankan bahwa biaya tambahan tidak boleh melebihi jumlah biaya dasar.

Vietnam

Vietnam mengatur soal tarif ojek online. Sedangkan komisi dan biaya layanan ditetapkan oleh aplikator seperti Gojek dan Grab.

Thailand

Di negara ini, Kemenhub yang mengatur tarif ojek online, seperti di Indonesia. Berdasarkan aturan yang terbit pada akhir tahun lalu, tarif taksi dan ojek online di Thailand sebagai berikut:

  • Kendaraan kecil: 50 bath per kilometer (km) untuk dua km pertama. Selanjutnya 12 bath per km.
  • Kendaraan besar: 200 bath per km untuk dua km pertama. Selanjutnya 30 bath per km.

Biaya tambahan seperti saat macet:

  • Kendaraan kecil: 3 bath
  • Kendaraan besar: 10 bath

Filipina

Tarif taksi online di negara ini diatur oleh Badan Pengatur Perhubungan Darat Filipina (Land Transportation Franchising and Regulatory Board/ LTFRB). Yang terbaru, tarifnya sebagai berikut:

  • Kendaraan jenis sedan: biaya jasa minimal 40 peso. Biaya tambahan 15 peso per km dan 2 peso per menit perjalanan.
  • Premium AUV/SUV: biaya jasa minimal 50 peso. Biaya tambahan 18 peso per km dan 2 peso per menit perjalanan.
  • Tipe Hatchback: biaya jasa minimal 30 peso. Biaya tambahan 13 peso per km dan 2 peso per menit perjalanan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...