Kemenhub Sunat ‘Keuntungan’ Gojek dan Grab, Ojek Online: Turunkan Lagi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan biaya bagi hasil aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari 20% menjadi 15%. Namun asosisasi ojek online berharap kementerian menurunkan besarannya menjadi 10%.
“Untuk biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%,” kata Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Biaya penggunaan aplikasi tersebut biasanya dikenakan oleh aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim dari setiap transaksi.
“Jangan lebih dari 10%. Sebab, sebesar apapun tarif ojek online yang diberlakukan, jika biaya sewa aplikasi lebih dari 10%, tetap akan merugikan pengemudi ojol,” kata Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Rabu (7/9).
Sebagaimana diketahui, pemerintah menaikkan harga BBM atau Bahan Bakar Minyak pada akhir pekan lalu (3/9). Rinciannya sebagai berikut: