Dampak Aturan Pajak di Perppu Cipta Kerja Bagi Ojek Online
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 mengubah sejumlah aturan pajak. Bagaimana dampaknya terhadap pengemudi taksi dan ojek online?
Perppu Cipta Kerja terdiri dari 186 pasal. Ada 75 UU yang mengalami perubahan dengan terbitnya Perppu, termasuk terkait perpajakan seperti:
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan
- UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) mencakup:
- Pengaturan subjek pajak di dalam dan luar negeri
- Jenis penghasilan yang terkena pajak 20% bagi wajib pajak luar negeri
Rinciannya dapat dilihat pada Infografik di bawah ini:
Perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain:
- Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
- Pengaturan terkait faktur pajak
Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait:
- Ketentuan pembayaran pajak terutang
- Sanksi dan denda
Dampak Perppu Ciptaker soal Pajak Bagi Ojek Online
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tidak ada pengaturan baru mengenai tarif atau perlakuan pajak yang secara spesifik berdampak bagi ojek online.
"Pengemudi ojek online merupakan orang pribadi yang memperoleh penghasilan secara mandiri," kata Yustinus kepada Katadata.co.id, Rabu (4/1)
Oleh karena itu, pengemudi taksi dan ojek online dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Sebab, tidak memperoleh penghasilan dari pemberi kerja.
Yustinus menjelaskan, berdasarkan UU PPh, pelaku usaha dengan omzet atau peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final 0,5%.
"Besaran pajak yang harus dibayar setiap bulan dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% dengan omzet (peredaran bruto) per bulan," ujarnya.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak 0,5% dikenakan jika omzet wajib pajak orang pribadi melebihi Rp 500 juta per tahun.
Artinya, "selama penghasilan ojek online dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp 500 juta, pengemudi ojek online tidak dikenakan PPh," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor. Ia mengatakan, pemberlakuan Perppu Cipta Kerja tidak secara spesifik mengatur perpajakan untuk pengemudi ojek online.
"Pemenuhan kewajiban perpajakan melekat bagi seluruh wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," kata Neilmaldrin kepada Katadata.co.id, Rabu (4/1).