Dampak Aturan Pajak di Perppu Cipta Kerja Bagi Ojek Online

Lenny Septiani
6 Januari 2023, 07:00
ojek online, pajak, perppu ciptaker, cipta kerja
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 mengubah sejumlah aturan pajak. Bagaimana dampaknya terhadap pengemudi taksi dan ojek online?

Perppu Cipta Kerja terdiri dari 186 pasal. Ada 75 UU yang mengalami perubahan dengan terbitnya Perppu, termasuk terkait perpajakan seperti:

  1. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan
  2. UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  3. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) mencakup:

  • Pengaturan subjek pajak di dalam dan luar negeri
  • Jenis penghasilan yang terkena pajak 20% bagi wajib pajak luar negeri

Rinciannya dapat dilihat pada Infografik di bawah ini:

Infografik_Simulasi Perhitungan Tarif PPh 2023
Infografik_Simulasi Perhitungan Tarif PPh 2023 (Katadata/ Amosella)

Perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain:

  • Pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
  • Pengaturan terkait faktur pajak

Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait:

  • Ketentuan pembayaran pajak terutang
  • Sanksi dan denda

Dampak Perppu Ciptaker soal Pajak Bagi Ojek Online

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tidak ada pengaturan baru mengenai tarif atau perlakuan pajak yang secara spesifik berdampak bagi ojek online.

"Pengemudi ojek online merupakan orang pribadi yang memperoleh penghasilan secara mandiri," kata Yustinus kepada Katadata.co.id, Rabu (4/1)

Oleh karena itu, pengemudi taksi dan ojek online dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Sebab, tidak memperoleh penghasilan dari pemberi kerja.

Yustinus menjelaskan, berdasarkan UU PPh, pelaku usaha dengan omzet atau peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final 0,5%.

"Besaran pajak yang harus dibayar setiap bulan dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% dengan omzet (peredaran bruto) per bulan," ujarnya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak 0,5% dikenakan jika omzet wajib pajak orang pribadi melebihi Rp 500 juta per tahun.

Artinya, "selama penghasilan ojek online dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp 500 juta, pengemudi ojek online tidak dikenakan PPh," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor. Ia mengatakan, pemberlakuan Perppu Cipta Kerja tidak secara spesifik mengatur perpajakan untuk pengemudi ojek online.

"Pemenuhan kewajiban perpajakan melekat bagi seluruh wajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," kata Neilmaldrin kepada Katadata.co.id, Rabu (4/1).

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...