Bonus Akan Diatur, Driver Ojol: Sekarang Susah Dapat Insentif

Lenny Septiani
3 Agustus 2023, 15:33
ojek online, ojol, gojek, grab, maxim, indrive
ADI MAULANA IBRAHIM|KATADATA
Aan Wahyudi (47), bekerja sebagai driver ojek online yang terus mengaspal demi menafkahi keluarga dirumah di tengah pandemi.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker sedang mengkaji aturan baru soal ojol, termasuk skema bonus dari aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive kepada mitra pengemudi. Pengemudi ojek online mengaku sulit mendapat insentif saat ini.

Regulasi tersebut akan berupa Peraturan Menteri atau Permen tentang perlindungan tenaga kerja luar di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Ini terkait pengemudi taksi dan ojek online atau ojol.

"Masih dalam proses kajian dan pembahasan internal Kemnaker," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap kepada Katadata.co.id, Rabu (2/8).

"Kami juga masih melakukan dialog dan menyerap aspirasi dengan seluruh pihak, sehingga dapat memperoleh gambaran yang komprehensif terkait hal-hal yang perlu diatur," Chairul menambahkan.

Beberapa media melaporkan ada lima poin dalam aturan baru ojol dan taksi online tersebut, di antaranya:

  1. Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia 18 tahun dan memenuhi kualifikasi
  2. Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
  3. Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.
  4. Jaminan sosial. Aplikator wajib mendaftarkan driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah.
  5. Ada syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri pernah mengatakan bahwa kementerian menyoroti empat hal terkait bisnis taksi dan ojek online alias ojol, yakni:

  1. Tidak adanya kejelasan status hubungan kerja
  2. Jam kerja
  3. Upah
  4. Jaminan sosial

"Setelah tadi kami mendengarkan masukan dari pekerja informal, tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami. Ke depan kami atur kembali regulasinya seperti apa," ujar Indah dalam forum dialog Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, dikutip dari Antara (1/5).

Mitra pengemudi Grab Agus Wibowo, 40 tahun, mengatakan skema bonus Grab berubah. "Bonus sudah tidak bisa diharapkan. Kalau sehari dapat 150 berlian, yang didapat hanya Rp 18 ribu," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (3/8).

Alasannya jumlah order menurun. “Dulu lebih mudah dapat bonus, karena order banyak," ujarnya.

Ia menyampaikan, bonus yang diberikan oleh Grab berupa uang. Decacorn yang berbasis di Singapura ini juga memberikan paket sembako murah khusus mitra pengemudi.

Mitra pengemudi Maxim Abdul Kafi, 32 tahun menyatakan sejak awal Maxim tidak menawarkan bonus kepada mitra pengemudi taksi maupun ojek online atau ojol. Ia berharap pemerintah benar-benar merealisasikan aturan mengenai bonus bagi aplikator.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...