Kominfo Panggil J&T soal Risiko Langgar Aturan usai IPO di Hong Kong
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memanggil J&T Express terkait risiko melanggar regulasi Indonesia. Decacorn logistik ini mencatatkan saham perdana alias initial public offering (IPO) di Hong Kong pada akhir bulan lalu (27/10).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, instansi menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pos oleh J&T Indonesia.
Namun dia tidak memerinci pelanggaran yang dimaksud.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo pun memanggil J&T Express pada Rabu (1/11) untuk meminta klarifikasi awal.
"Klarifikasi telah dilakukan dan meminta J&T Indonesia memberikan jawaban tertulis berikut data yang akan digunakan dalam melakukan kajian permasalahan dan rekomendasi," kata Usman kepada Katadata.co.id, Jumat (3/11).
Katadata.co.id mengonfirmasi pemanggilan oleh Kominfo tersebut kepada J&T. Namun belum ada tanggapan.
Sebelumnya, J&T Express IPO di Hong Kong pada akhir bulan lalu (27/10). Namun, IPO ini dibayangi oleh masalah pelanggaran regulasi investasi di Indonesia.
Menurut Undang-Undang atau UU Pos Indonesia dan UU Penanaman Modal, Indonesia menetapkan batas investasi asing 49% pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir.
UU Pos Indonesia juga menyebutkan, perusahaan pos asing dapat membeli saham ekuitas di perusahaan jasa kurir di Indonesia, dengan ketentuan bahwa korporasi itu tidak terlibat dalam operasi di luar ibu kota provinsi di Indonesia.
"Secara praktis dan ekonomi, tidak mungkin memisahkan operasinal kami di antara ibu kota provinsi dari di luar ibu kota provinsi," tulis manajemen J&T Express dalam prospektus IPO.
"Kami menjalankan bisnis melalui konsolidasi entitas terafiliasi, yakni perusahaan induk Indonesia dan anak-anak udshs di Indonesia," demikian dikutip.
Perusahaan telah menandatangani serangkaian pengaturan kontrak dengan entitas induk di Indonesia, yang memungkin korporasi mengendalikan setiap afiliasi yang terkonsolidasi di Tanah Air.
Dengan perjanjian itu, perusahaan akan menerima secara substansial seluruh manfaat ekonomi dari entitas perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi di Indonesia.
Perusahaan juga memiliki opsi eksklusif untuk membeli seluruh atau sebagian kepentingan ekuitas dalam entitas afiliasi yang dikonsolidasikan di Indonesia, sepanjang diizinkan oleh hukum di Indonesia.
"Kami menunjuk Hutabarat Halim & Rekan sebagai penasihat hukum kami di Indonesia,” kata manajemen.
“Mereka berpendapat, pengaturan kontrak yang kami terapkan di Indonesia mengikat secara hukum, serta dapat dilaksanakan oleh holding company dan pemegang saham yang terdaftar di Indonesia, mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” manajemen menambahkan.