Kominfo Panggil J&T soal Risiko Langgar Aturan usai IPO di Hong Kong
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika memanggil J&T Express terkait risiko melanggar regulasi Indonesia. Decacorn logistik ini mencatatkan saham perdana alias initial public offering (IPO) di Hong Kong pada akhir bulan lalu (27/10).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, instansi menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pos oleh J&T Indonesia.
Namun dia tidak memerinci pelanggaran yang dimaksud.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo pun memanggil J&T Express pada Rabu (1/11) untuk meminta klarifikasi awal.
"Klarifikasi telah dilakukan dan meminta J&T Indonesia memberikan jawaban tertulis berikut data yang akan digunakan dalam melakukan kajian permasalahan dan rekomendasi," kata Usman kepada Katadata.co.id, Jumat (3/11).
Katadata.co.id mengonfirmasi pemanggilan oleh Kominfo tersebut kepada J&T. Namun belum ada tanggapan.
Sebelumnya, J&T Express IPO di Hong Kong pada akhir bulan lalu (27/10). Namun, IPO ini dibayangi oleh masalah pelanggaran regulasi investasi di Indonesia.
Menurut Undang-Undang atau UU Pos Indonesia dan UU Penanaman Modal, Indonesia menetapkan batas investasi asing 49% pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir.