Sanksi Ojol Ambil Order Tanpa Aplikasi di Gojek, Grab, Maxim, inDrive

Lenny Septiani
3 November 2023, 16:00
ojol, ojek online, sanksi driver, pelanggaran driver, gojek, grab, maxim, indrive
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive mengenakan sanksi kepada mitra pengemudi ojek online alias ojol jika mengambil order di luar aplikasi. Berikut daftar sanksinya.

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan perusahaan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran di ekosistem, termasuk menjalankan order di luar aplikasi. “Kami akan memberikan sanksi secara tegas sesuai peraturan yang berlaku di Tata Tertib Gojek atau Tartibjek,” katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (1/11).

Rubi menjelaskan langkah tersebut bertujuan melindungi jutaan mitra driver ojol lainnya yang bekerja secara jujur. Selain itu, untuk melindungi keamanan dan kenyamanan para pelanggan.

Ia meminta konsumen Gojek menghubungi call center jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Rubi tidak memerinci sanksi yang diberikan kepada mitra pengemudi ojol yang menyediakan layanan di luar aplikasi. 

Namun berdasarkan laman resmi Gojek, terdapat jenis pelanggaran kategori terdeteksi sistem yaitu menjalankan order secara offline atau di luar aplikasi. Pelanggaran tersebut termasuk pada pelanggaran tingkat III dalam tartibjek. 

“Ada lima kategori pelanggaran, sanksinya yakni peringatan hingga putus mitra,” demikian dikutip dari laman resmi Gojek, Rabu (1/11).

Sementara itu, sanksi atas beberapa pelanggaran di Grab yang terkait dengan pengambilan order, sebagai berikut:

  • Menyalahgunakan akun pengguna layanan Grab, tidak terkecuali dengan menggunakan aplikasi lain, untuk melakukan order fiktif untuk keperluan sendiri maupun orang lain, baik dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Sanksi yang diberikan yakni pengakhiran kemitraan.
  • Membatalkan pesanan atau mematikan aplikasi Grab namun tetap mengantar penumpang/pesanan alias mengambil order tanpa aplikasi. Sanksinya yakni pengakhiran kemitraan.
  • Menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai dengan aplikasi misalnya, menjalankan order Grab Assistant pada layanan Grab Express Instant. Sanksi yang diberikan berupa:
  1. Sekali : Peringatan
  2. Dua kali : Peringatan keras
  3. Tiga kali : Tidak bisa menerima order sementara dan wajib online training
  4. Empat kali : Pencabutan layanan Grab Express

Sementara itu, Maxim tidak memerinci daftar sanksi atas pelanggaran di blog resmi. Ini bisa dilihat di aplikasi mitra pengemudi ojol.

Namun channel YouTube dengan nama ‘Driver Maxim 9977’ mengatakan salah satu pelanggaran berupa mengakali sistem seperti mengubah titik selesai menjadi lebih dekat, maka Maxim akan langsung memblokir akun mitra pengemudi ojol. Kasus ini disebut Pelanggaran Berdasarkan Order alias PBO Maxim.

Sementara itu, akun YouTube ‘Driver Ojol’ mengungkapkan daftar pelanggaran yang dikenakan sanksi otomatis blokir dari inDrive, sebagai berikut:

  • Sering membatalkan perjalanan yang telah diterima
  • Sering mengeluh tentang penumpang
  • Pengemudi sering dikeluhkan/diadukan oleh penumpang
  • Pengemudi sering dikeluhkan/diadukan tentang keterlambatan kedatangan
  • Pengemudi sering terlambat untuk perjalanan
  • Status prioritas pengemudi mencapai posisi 'sangat rendah’

Untuk menghindari pemblokiran otomatis, inDriver meminta pengemudi ojol memerhatikan notifikasi tentang pemblokiran atau kemungkinan pemblokiran yang akan datang.

Periode pemblokiran dapat berlangsung mulai dari satu jam hingga beberapa hari, atau tanpa kemungkinan pembukaan blokir.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...