Sanksi Ojol Ambil Order Tanpa Aplikasi di Gojek, Grab, Maxim, inDrive

Lenny Septiani
3 November 2023, 16:00
ojol, ojek online, sanksi driver, pelanggaran driver, gojek, grab, maxim, indrive
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive mengenakan sanksi kepada mitra pengemudi ojek online alias ojol jika mengambil order di luar aplikasi. Berikut daftar sanksinya.

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan perusahaan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran di ekosistem, termasuk menjalankan order di luar aplikasi. “Kami akan memberikan sanksi secara tegas sesuai peraturan yang berlaku di Tata Tertib Gojek atau Tartibjek,” katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (1/11).

Rubi menjelaskan langkah tersebut bertujuan melindungi jutaan mitra driver ojol lainnya yang bekerja secara jujur. Selain itu, untuk melindungi keamanan dan kenyamanan para pelanggan.

Ia meminta konsumen Gojek menghubungi call center jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Rubi tidak memerinci sanksi yang diberikan kepada mitra pengemudi ojol yang menyediakan layanan di luar aplikasi. 

Namun berdasarkan laman resmi Gojek, terdapat jenis pelanggaran kategori terdeteksi sistem yaitu menjalankan order secara offline atau di luar aplikasi. Pelanggaran tersebut termasuk pada pelanggaran tingkat III dalam tartibjek. 

“Ada lima kategori pelanggaran, sanksinya yakni peringatan hingga putus mitra,” demikian dikutip dari laman resmi Gojek, Rabu (1/11).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...