Dilantik Jokowi, Ketua KPPU Awasi Monopoli Bunga Pinjol dan E-Commerce

Desy Setyowati
18 Januari 2024, 14:50
kppu, bunga pinjol, tiktok, tokopedia,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha M Fanshurullah Asa dilantik oleh Presiden Jokowi pada hari ini (18/1). Jajaran KPPU baru ini menyoroti bunga pinjol yang tinggi dan monopoli e-commerce.

Ia menyampaikan, KPPU sudah melakukan pengawasan di sektor ekonomi digital misalnya, bunga pinjol yang tidak masuk akal dan persaingan e-commerce.

"Intinya, kami akan menjaga kepentingan nasional dan persaingan usaha dengan baik. Aspek harga, merger, akuisisi harus dijaga. Jangan sampai tidak dilaporkan ke KPPU, karena dendanya luar biasa," kata Fanshurullah usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1).

Dia meminta para pelaku usaha berkompetisi dengan sehat dan tidak melakukan monopoli di sektor masing-masing.

KPPU mendukung Undang-Undang tentang Pasar Digital. Dia menekankan bahwa setiap regulasi harus dibuat jangka panjang dengan mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi hingga 25 tahun ke depan.

"Jangan sampai kami membuat regulasi yang sifatnya sesaat, tetapi harus jangka panjang dalam 25 tahun ke depan. Dengan UU Pasar Digital, kai mampu mengantisipasi apa yang terjadi lima, 10, 25 tahun ke depan," ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat, siapapun pelaku usahanya harus mewujudkan efisiensi dan kompetisi yang sehat termasuk di pasar digital.

Sebelumnya, KPPU melakukan penyelidikan terkait dugaan monopoli bunga pinjol sejak Oktober (25/10). Satuan Tugas Penyelidikan mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh startup fintech lending.

Jumlah fintech lending atau pinjol yang terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan 101 per awal Oktober (9/10). Sebanyak 48 di antaranya sudah memberikan respons kepada KPPU per akhir Desember 2023.

Jangka waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan alat bukti yang cukup. 

KPPU juga sempat disorot soal investasi TikTok ke Tokopedia lebih dari US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 22,5 triliun. TikTok pun menguasai 75% saham Tokopedia dan menjadi pengendali.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...