Mobile Legends hingga PUBG Akan Diblokir jika Tak Buat PT di Indonesia
Pengembang game seperti Mobile Legends dan PUBG Mobile akan wajib membuat PT alias perseroan terbatas di Indonesia. Jika tidak, maka berpotensi diblokir oleh Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kominfo tengah mengkaji regulasi baru terkait game. Aturan ini berbentuk Peraturan Menteri Kominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan menjelaskan, aturan itu akan mewajibkan para pembuat game berbadan hukum di Indonesia.
Di industri game, setidaknya ada tiga aktor atau jenis pelaku usaha yakni developer, publisher, dan badan rating. Potensi pasarnya diperkirakan US$ 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun di Indonesia
“Publisher game harus ada PT di Indonesia. Itu sesuai aturan yang ada,” kata Semuel dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kominfo, Jumat (26/1). "Sebentar lagi kami perkuat peraturan menteri tentang gim. Sedang dinomorkan di Kementerian Hukum dan HAM.”
Jika penerbit tidak berbadan hukum di Indonesia, maka game tersebut berpotensi diblokir oleh Kominfo.
Semuel menjelaskan regulasi game tersebut bertujuan membangun ekonomi digital Indonesia. Industri gim dinilai sangat strategis dan perkembangannya sangat cepat.
Menurut data VirtualSEA, Indonesia menjadi penyumbang game terbanyak di platform Steam se-Asia Tenggara pada awal 2024. Rinciannya sebagai berikut:
“Kami sudah bicara dengan asosiasi game di Indonesia. Bagaimana membangun industri gim, bukan terkait industri tapi kontennya disesuaikan dengan indonesia,” ujar dia.
Berdasarkan data Data.ai, aplikasi game dengan pengguna aktif terbanyak baru-baru ini di Indonesia per Jumat (26/1) di antaranya:
- ROBLOX
- Pokémon GO
- Monopoly GO: Family Board Game
- Geometry Dash
- Clash Royale
- Candy Crush Saga
- Minecraft Pocket Edition
- Royal Match
- Wordscapes
- Subway Surfers
Sementara itu, gim terpopuler di Indonesia pada 2022 dapat dilihat pada Databoks di bawah ini: