Hukumonline Disuntik MDIF, Bakal Kembangkan AI
Startup regulatory tech atau penyedia layanan hukum digital yang berbasis di Indonesia, Hukumonline meraih pendanaan seri B dari Media Development Investment Fund (MDIF). Perusahaan berencana mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Perusahaan tidak mengungkapkan jumlah dana yang diperoleh.
CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengatakan suntikan dana akan digunakan untuk pengembangan sistem kepatuhan hukum, yaitu Regulatory Compliance System (RCS). Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk membangun AI generatif pertama di bidang hukum di Indonesia.
"Kami berharap Hukumonline dapat semakin memperluas akses informasi hukum bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya dalam unggahan di LinkedIn, Kamis (1/2).
Nantinya, pelanggan perusahaan dapat menggunakan RCS yang didukung oleh AI untuk memeriksa dan memantau kepatuhan hukum secara real-time dan komprehensif, kata perusahaan.
Hukumonline didirikan pada 2000 oleh beberapa praktisi hukum dan pengacara. Platform ini menyediakan informasi tentang hukum dan peraturan di Indonesia, serta layanan seperti konsultasi hukum dan bantuan perizinan usaha.
Perusahaan ini mengklaim telah memiliki ribuan klien, termasuk kantor-kantor hukum, lembaga-lembaga pemerintah, dan universitas-universitas.
Dikutip dari TechInAsia, MDIF yang berbasis di New York merupakan investor lama Hukumonline. MDIF telah menyuntikkan modal ke Hukumonline dalam putaran seri A pada tahun 2017 dan 2020. Untuk kedua putaran tersebut, MDIF berinvestasi melalui Emerging Media Opportunity Fund, dana ekuitas swastanya.
Secara keseluruhan, MDIF mengatakan telah menginvestasikan US$ 311 juta di 150 perusahaan media di 47 negara.