Grab Tak akan Beri THR Untuk Ojol, Hanya Sediakan Insentif Tarif
Grab, perusahaan layanan transportasi online atau ride hailing, tak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra ojek online. Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online memberikan THR 2024 kepada para mitra ojol.
Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyampaikan, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (19/3).
Sedangkan itu, hubungan kerja antara pengemudi ojol maupun taksol dengan perusahaan bersifat kemitraan.
Tirza mengatakan Grab akan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada para mitra yang bekerja di hari pertama dan kedua Lebaran.
“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata dia.
Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori PKWT.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ujar Putri dalam keterangan resminya dikutip Selasa (19/3).
Putri mengatakan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemenaker untuk membayarkan THR setelah hari raya. Pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan.
Namun, asosiasi pesimis driver ojol akan mendapatkan THR dari perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive dan lainnya.
Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono mengatakan PAS Indonesia sebagai asosiasi menyambut baik aturan tersebut. “Para Pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi atau transportasi daring masuk ke dalam kategori PKWT dan wajib mendapatkan THR,” ujar Wiwit kepada Katadata.co.id, Selasa (19/3).
Ia menjelaskan pengemudi ojek maupun taksi online dengan perusahaan aplikator hanya berstatus kemitraan. “Saya tidak yakin mereka akan mengikuti dan melaksanakan SE Kemenaker tersebut,” kata dia.
Wiwit menyampaikan mitra pengemudi yang melakukan pekerjaan atau menarik orderan lebaran dan satu hari setelahnya biasanya akan mendapatkan bonus. “Nah, bonus tersebut mungkin akan diklaim sebagai THR dari aplikator,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel juga mengatakan hal senada. “Kami jujur tidak begitu yakin akan mendapatkan THR karena selama ini perusahaan aplikasi lewat algoritmanya lebih sering menyusahkan kami,” ujar Ariel saat dihubungi.
Menurutnya, SE Kemenaker tersebut tidak bersifat mengikat dan hanya sebatas imbauan kepada aplikator.
Meski begitu, ia menyampaikan langkah yang dilakukan Kemenaker membawa kabar gembira. Sebab, Kemenaker memberikan keberpihakan kepada pengemudi atau pekerja berbasis aplikasi.
“Bisa menjadi harapan kami sebagai pengemudi berbasis aplikasi untuk terus dilindungi dengan meregulasi status dan kedudukan hukum pengemudi berbasis aplikasi menjadi pekerja waktu tertentu,” kata Ariel.
Ia berharap para perusahaan aplikasi memiliki hati nurani kepada para mitra, khususnya mengacu pada himbauan Kemenaker.