Grab Tak akan Beri THR Untuk Ojol, Hanya Sediakan Insentif Tarif

Lenny Septiani
19 Maret 2024, 18:54
Driver Grab di kawasan Pinang Ranti, Jakarta TImur (9/4).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Driver Grab di kawasan Pinang Ranti, Jakarta TImur (9/4).
Button AI Summarize

Grab, perusahaan layanan transportasi online atau ride hailing, tak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra ojek online. Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online memberikan THR 2024 kepada para mitra ojol.

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyampaikan, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (19/3).

Sedangkan itu, hubungan kerja antara pengemudi ojol maupun taksol dengan perusahaan bersifat kemitraan.

Tirza mengatakan Grab akan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada para mitra yang bekerja di hari pertama dan kedua Lebaran.

“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata dia.

Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori PKWT.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ujar Putri dalam keterangan resminya dikutip Selasa (19/3).

Putri mengatakan sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemenaker untuk membayarkan THR setelah hari raya. Pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...