Detail Aturan Baru Ojol yang Masih Dikaji Kemnaker, Diteken Era Prabowo – Gibran
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker sudah menyiapkan aturan taksi dan ojek online alias ojol serta kurir. Regulasi ini akan dikoordinasikan dengan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja alias PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, aturan itu akan mengatur bahwa semua pekerja platform digital harus masuk dalam kategori bekerja layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional alias International Labour Organization (ILO).
"Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern,” kata Indah usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (28/8).
Hal-hal yang akan diatur dalam regulasi ojol dan kurir:
- Punya waktu kerja dan istirahat
- Harus dibayar sesuai standar aturan yang berlaku
- Tidak boleh rawan K3, kesehatan dan keselamatan kerja, dan pelecehan seksual
- Social security
- Jaminan kesehatan
- Jaminan sosial tenaga kerja
Pada Agustus 2023, Kemnaker mengungkapkan beberapa hal yang akan diatur dalam aturan ojek online alias ojol tersebut di antaranya:
- Ada persyaratan kerja, seperti minimal berusia 18 tahun dan memenuhi kualifikasi
- Imbal hasil mencakup komisi, insentif atau bonus yang harus disepakati oleh perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
- Jam kerja, tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.
- Jaminan sosial. Aplikator wajib mendaftarkan driver taksi maupun ojek online alias ojol dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta bukan penerima upah. Keselamatan dan kesehatan kerja.
- Ada syarat-syarat terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Aturan tersebut disiapkan mengingat semakin maraknya pekerja berbasis digital, termasuk pengemudi taksi dan ojek online atau ojol.
Regulasi tersebut akan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, meski terdapat potensi diatur dalam Peraturan Pemerintah atau bentuk lain sesuai dengan arahan pemerintah baru.
"Kami sudah siapkan rancangannya, sudah konsultasi publik. Hanya perlu menunggu arahan pemerintahan baru," kata dia.
Dia mengingatkan bahwa aturan terkait pekerja online, termasuk ojol, tidak hanya berada di bawah wewenang Kemnaker. Ada kementerian dan lembaga lain yang perlu bersinergi dalam penerapan aturan, seperti Kominfo alias Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.