Kalah di Pengadilan, TikTok Terancam Tak Beroperasi di AS Mulai Januari 2025

Kamila Meilina
9 Desember 2024, 13:12
TikTok
unsplash.com
TikTok
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pengadilan banding Federal Amerika Serikat (AS) memutuskan melarang TikTok di AS, kecuali platform media sosial tersebut melepaskan diri dari kepemilikan Cina. Putusan ini menguatkan undang-undang yang melarang TikTok di Amerika.

Sejak tujuh bulan lalu, TikTok mengajukan gugatan terhadap pemerintah terkait larangan tersebut. Namun, putusan pengadilan banding AS pada Jumat (6/12) lalu menolak keberatan TikTok yang menilai aturan hukum tersebut melanggar konstitusi kebebasan berbicara dan kebebasan individu.

Putusan ini mendekatkan TikTok pada larangan di AS kecuali jika ByteDance, induk perusahaannya di Cina, menjual aplikasi tersebut sebelum 19 Januari 2025.

Setelah tanggal itu, toko aplikasi dan layanan internet di AS bisa didenda jika masih meng-hosting atau menyediakan akses layanan server untuk TikTok.

"Amandemen Pertama ada untuk melindungi kebebasan berbicara di Amerika Serikat," bunyi pendapat pengadilan, dikutip dari Techcrunch pada Senin (9/12).

Pemerintah AS menyatakan tindakan tersebut semata-mata untuk melindungi kebebasan berbicara tersebut dari negara musuh asing dan untuk membatasi kemampuan musuh mengumpulkan data tentang orang-orang di AS.

TikTok menanggapi putusan tersebut dengan berencana mengajukan banding ke Mahkamah Agung pemerintah setempat.

Juru bicara TikTok, Michael Hughes mengatakan Mahkamah Agung memiliki catatan sejarah yang mapan dalam melindungi hak orang Amerika untuk kebebasan berbicara.

“Kami berharap mereka akan melakukan hal itu pada masalah konstitusional yang penting ini," kata juru bicara TikTok Michael Hughes dalam sebuah pernyataan, dikutip dari TechCrunch.

Ia juga menyayangkan larangan terhadap TikTok yang disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hanya berdasarkan hipotesis.

ByteDance, induk perusahaan TikTok, mengatakan tidak akan menjual operasinya di AS. Jika mereka ingin menjual, pemerintah China kemungkinan akan memblokirnya karena harus menyetujui transfer algoritma TikTok.

Selain itu, TikTok berpendapat bahwa penjualan tidak mungkin dilakukan karena "jutaan baris kode perangkat lunak" harus dipindahkan ke pemilik baru.

Sebelumnya, Presiden Biden menandatangani undang-undang sell-or-ban (jual-atau-larang) pada bulan April, yang memberi ByteDance hingga 19 Januari untuk menjual aplikasi atau menghadapi larangan.

RUU itu berdasarkan tuduhan dari pemerintah AS bahwa hubungan TikTok dengan Tiongkok menimbulkan risiko keamanan nasional dan mengekspos informasi sensitif orang Amerika kepada pemerintah Tiongkok.

Larangan direncanakan berlaku bulan depan, tetapi aplikasi tidak akan langsung dihapus dari App Store dan Play Store karena ByteDance berencana mengajukan kasus ke Mahkamah Agung.

Kembalinya Donald Trump sebagai Presiden juga dapat mengubah situasi jika dia memilih untuk campur tangan. Selama kampanye Trump berjanji akan menyelamatkan aplikasi media sosial populer tersebut jika terpilih.

Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...