Pengemudi Ojol Akan Berdemo di Depan Kantor Gojek di Blok M Hari Ini

Desy Setyowati
18 Desember 2024, 11:29
demo ojol, gojek, blok m,
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan Jendral Sudirman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023). Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Dewan Presidium Driver Ojek Online Banyumas Raya juga menuntut penyetaraan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, sehingga mencegah perang harga yang nantinya merugikan aplikator dan mitra.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengemudi ojek online atau ojol akan berdemo di depan kantor Gojek di kawasan Blok M pada hari ini (18/12). Ada empat tuntutan yang disampaikan,

“Pada Rabu (18/12) telah dilaksanakan monitoring massa aksi unras 1812 oleh komunitas Aliansi Pengemudi Online Bersatu atau APOB ke kantor Gojek Jakarta Selatan dari titik kumpul Terminal Poris Plawad,” cuit akun X Polsek Cipondoh @cipondohhumas, Rabu (18/12).

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia atau PAS INDONESIA Wiwit Sudarsono mengonfirmasi hal itu kepada Katadata.co.id. Namun ia belum memerinci jumlah pengemudi ojol yang akan berdemo di depan kantor Gojek maupun tuntutan.

Berdasarkan akun X Kaum Marjinal, ada empat tuntutan yang akan disampaikan oleh pengemudi ojol di depan kantor Gojek, di antaranya:

  1. Mendesak manajemen Gojek untuk segera membatalkan poin satu dan 15 pada kolom pelanggaran tingkat lima, serta poin 11 pada kolom pelanggaran tingkat empat di peraturan tata tertib Gojek yang baru.
  2. Menolak dengan tegas segala macam bentuk peraturan, tata tertib, kode etik, dan yang sejenisnya yang dibuat secara sepihak dan merugikan pihak pengemudi
  3. Melibatkan mitra pengemudi dalam setiap pengambilan keputusan
  4. Melibatkan mitra pengemudi dalam merumuskan perjanjian kemitraan

Dikutip dari laman resmi Gojek, poin satu pada kolom pelanggaran tingkat lima yakni: Terlalu sering mengabaikan atau menolak atau membatalkan atau meminta pelanggan membatalkan pesanan dalam satu waktu tertentu.

Sementara itu, poin 15 ada kolom pelanggaran tingkat lima yakni: Terlibat, mengadakan atau mengikuti dan/atau menghasut pihak lain untuk mengikuti pawai, unjuk rasa atau demonstrasi ilegal yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, poin 11 pada kolom pelanggaran tingkat empat berbunyi:  Mengancam/mengintimidasi, melakukan pertengkaran secara verbal atau berselisih paham dengan pelanggan, toko atau resto, pegawai Gojek, dan/atau mitra pengemudi lainnya. Hal ini termasuk mengancam, menyumpahi, berteriak, membentak, memaki, berdebat, berargumen dengan emosi tinggi, marah disertai dengan mengarahkan jari telunjuk, atau berkomunikasi secara kasar dan agresif melalui chat atau media tertulis.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...