Kemenaker Kaji Driver Ojol Dapat THR, Di Negara Ini Sudah


Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengkaji aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pengemudi ojek online alias ojol. Di Inggris, para driver berstatus sebagai pekerja, sehingga berhak atas hak dan tunjangan.
“Kami sedang melakukan kajian. Ini PR besar bagi kami di Kemenaker. Kemarin kami berdiskusi dengan beberapa lembaga kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kominfo,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1).
Status kemitraan pengemudi ojol menjadi topik utama yang harus diselesaikan. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO, pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra.
“Kami menyampaikan hal ini ke aplikator seperti Grab, Gojek, dan lainnya agar ada komunikasi yang lebih baik. Banyak tuntutan dari para pengemudi ojol yang sudah dipenuhi oleh aplikator, tetapi kami berharap ada perangkat atau instrumen yang lebih kuat, entah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau regulasi lain, untuk melindungi hak-hak pengemudi ojol,” kata dia.
Wamenaker menegaskan pemerintah akan terus berupaya mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol agar mendapatkan perlindungan yang layak, terutama dalam hal kesejahteraan dan kepastian hukum. “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak kawan driver tetap terlindungi dengan baik,” katanya.
Sementara itu, di Inggris, para driver berstatus sebagai pekerja, sehingga berhak atas hak dan tunjangan.
Hak dan tunjangan pengemudi taksi dan ojek online atau ojol di Inggris seperti upah minimum, upah lembur, kompensasi pekerja, dan cuti keluarga yang dibayar. Ini termasuk THR atau insentif hari raya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun aplikator di Inggris seperti Uber dan Lyft menyediakan layanan mobilitas berupa taksi online. Pengemudi kendaraan roda dua ditugaskan pada layanan pesan-antar makanan atau barang.
Di California, status mitra pengemudi taksi dan ojek online atau ojol hampir berubah menjadi pekerja setelah RUU Majelis California 5 atau AB5 dibahas pada September 2019. Regulasi ini mendesain ulang aturan klasifikasi ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang mempekerjakan pekerja gig dalam jumlah besar.
Pekerja gig adalah pekerja tidak tetap yang bekerja berdasarkan proyek atau dengan jangka waktu tertentu.
Dikutip dari laman West Coast Trial Lawyers, Uber, Lyft dan aplikator lainnya menghabiskan lebih dari US$ 200 juta untuk memperkenalkan Prop 22 yakni surat suara yang mengecualikan pengemudi online dan pengantaran makanan untuk diklasifikasikan sebagai karyawan.
AB5 pun disahkan pada November 2022, namun status pengemudi taksi dan ojek online alias ojol tetap sebagai mitra atau kontraktor independen. Namun Prop 22 kemudian dinyatakan inkonstitusional.
Pada Februari 2023, pengadilan memutuskan bahwa pengemudi taksi dan ojek online tetap berstatus kontraktor independen. Meski bukan karyawan, perusahaan seperti Uber dan Lyft harus membayar sejumlah tunjangan termasuk upah minimum, kontribusi untuk layanan kesehatan, dan bentuk asuransi lainnya.
THR Ojol di Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengimbau Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive membayarkan THR kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol pada saat Lebaran tahun lalu.
“Walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Jadi ikut dalam coverage Surat Edaran atau SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, pada Maret 2024.
Ketentuan pekerja dengan PKWT masuk dalam kategori penerima THR keagamaan tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret.
SE itu mengatur pemberian THR bagi karyawan yang menerima upah bulanan dan harian maupun yang mendapatkan upah berdasarkan satuan hasil. Bagi pekerja atau buruh yang memiliki upah berdasarkan satuan hasil memiliki formula perhitungan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Namun saat itu, Gojek dan Grab tidak memberikan THR kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menjelaskan, Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15 menyebutkan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah kemitraan. Dia menilai, mitra berbeda dengan hubungan kerja seperti PKWT.
Meski begitu, Gojek menyediakan Program Swadaya sejak 2016 untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. “Program ini telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," ujar Rubi kepada Katadata.co.id, pada Maret 2024.
Hal senada disampaikan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy. Ia mengatakan Grab akan menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri kepada para mitra yang bekerja di hari pertama dan kedua Lebaran
“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata Tirza kepada Katadata.co.id.