Wamenaker Akan Minta Gojek hingga Grab Beri THR Ojol Berupa Uang Bukan Sembako

Ringkasan
- Forum CCS Internasional dan Indonesia 2024 bertujuan mempercepat dekarbonisasi dan pertumbuhan ekonomi melalui pusat-pusat CCS, terutama di Asia Tenggara.
- Untuk memperluas pusat CCS, diperlukan kebijakan yang kuat, model bisnis efektif, dan kemitraan multilateral.
- Forum CCS akan menghadirkan pembicara ahli untuk membahas kolaborasi bisnis, berbagi pengetahuan, dan memajukan proyek CCS di kawasan Asia Tenggara.

Ratusan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol berdemo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker pada hari ini (17/2). Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer meminta agar aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim hingga inDrive memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR berupa uang, bukan sembako.
“Entah bentuknya THR, bonus atau apapun namanya, kami mengharapkan ada yang diberikan. Bukan lagi beras dan lainnya, tetapi kami ingin berupa uang,” kata Immanuel dalam orasinya di tengah demonstrasi bersama ojol di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
“Kalau itu pun berat, saya ingin menyampaikan bahwa negara bersifat memaksa. Negara tidak akan membiarkan warga negara dieksploitasi,” Immanuel menambahkan.
Hubungan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dengan aplikator memang kemitraan. Namun Kemenaker sudah membahas aturan mengenai status mereka.
“Kami mengacu ke beberapa negara Eropa, melihat bahwa driver taksi dan ojek online alias ojol adalah pekerja. Kami mengacu pada ILO atau International Labour Organization, juga posisinya sebagai pekerja,” kata dia.
Aturan tersebut nantinya bisa berupa peraturan menteri (Permen) atau peraturan pemerintah (PP).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id ada sekitar 100 pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang mengikuti aksi, dari rencana 500 – 700. Jumlahnya di bawah rencana karena hujan. Selain itu, peserta demo lainnya datang secara bertahap.
Demo ojol tersebut menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive kepada pengemudi taksi dan ojek online. Rincian tuntutan sebagai berikut:
- Mengatur pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebagai pekerja tetap, karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.
- Menuntut ada pemberian THR satu bulan upah pada H-30 sebelum Hari Raya. Hal ini menyusul langkah Kemenaker yang tengah membahas aturan THR untuk pekerja digital.
- Menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas, karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.
Menurut Immanuel tuntutan mengenai THR sangat logis dan wajar, mengingat para pengemudi taksi dan ojek online alias ojol bekerja keras. “Mereka tidak meminta gaji direksi atau saham. Mereka hanya meminta hak mereka selama bekerja di jalanan, dan itu wajar bagi kami sebagai pemerintah,” kata dia.
Rencananya, pemberian THR oleh aplikator kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol tidak lagi bersifat imbauan lewat surat edaran seperti tahun lalu.