Komdigi soal Ojol Demo Tolak Aceng: Sudah Dibahas dengan Kemenhub

Ringkasan
- Ratusan pengemudi taksi dan ojol menuntut penghapusan sistem slot dan aceng (Argo Goceng).
- Tarif ojol diatur dalam Permen Kominfo 1/2012 dan pihak Kominfo hanya berwenang mengawasi penerapan tarif.
- Menteri Komdigi akan berkoordinasi dengan Kemenaker dan Kemenhub untuk membahas regulasi sistem transportasi online, termasuk tarif ojol.

Ratusan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang berdemo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker kemarin (17/2), salah satunya menuntut sistem slot dan aceng. Bagaimana tanggapan Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital?
Aceng atau Argo Goceng yang dimaksud merujuk pada Program Mitra GoFood Jarak Dekat. Pada Oktober 2023, pengemudi ojek online atau ojol sebenarnya pernah membuat petisi untuk menghilangkan program ini. Petisi ini ditandatangani oleh 201 orang dari target 500 per Senin (17/2) pukul 11.08 WIB.
Tarif pengantaran barang dan makanan diatur dalam Permen Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan, tarif layanan ditentukan oleh penyelenggara layanan berdasarkan formula yang meliputi komponen biaya, margin, dan kondisi pasar.
Pasal 4 menguraikan komponen formula tarif yang meliputi biaya operasional, margin keuntungan, dan kondisi pasar. Perusahaan wajib menginformasikan penyesuaian tarif kepada publik dan melaporkannya kepada Kominfo.
Sementara itu, Kominfo hanya berwenang mengawasi tarif yang diterapkan oleh perusahaan.
Berdasarkan keterangan Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati dan mitra pengemudi ojek online yang ikut berdemo, tarif ojol pada program aceng yakni Rp 5.000.
Menteri Komdigi Meutya Hafid telah melakukan koordinasi antar-kementerian dalam membicarakan regulasi terkait aturan sistem transportasi online, termasuk tarif ojol.
“Jadi kemarin Menhub sudah datang. Saat rapat terbatas atau ratas di Istana kemarin, saya juga bicara dengan Kemenaker,” kata Meutya Hafid usai menghadiri acara IDE Katadata: Data for Growth di Hotel St Regis, Jakarta, Selasa (18/2).
Menteri Meutya Hafid akan membuat janji temu antara Komdigi, Kemenaker, dan Kemenhub.
Ia menjelaskan belum ada aturan spesifik terkait transportasi online, tetapi semua pihak sepakat bahwa regulasi diperlukan. “Mungkin satu per satu. Untuk memikirkan bagaimana aturan yang baik bagi sistem transportasi online,” Meutya menambahkan.
Oleh karena itu, pembahasan tarif pengantaran makanan seperti Aceng akan melibatkan Kemenhub, Kemenaker, dan stakeholder lain, termasuk penyedia layanan transportasi online dan perwakilan pengemudi ojol.