eFishery hingga Investree, Ini Daftar Startup Digugat, Dipolisikan, Ditipu

Kamila Meilina
4 Maret 2025, 12:21
Kantor eFishery di Bandung, Jawa Barat
Katadata/Kamila Meilina
Kantor eFishery di Bandung, Jawa Barat
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Beberapa startup di Indonesia menghadapi gugatan hukum dan laporan ke kepolisian akibat dugaan fraud atau kecurangan, gagal bayar, serta permasalahan operasional.

Berikut daftar startup yang terlibat dalam kasus hukum tersebut:

1. Investree

Investree kehilangan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada 21 Oktober 2024. Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022.

Selain itu, kinerja startup pinjaman daring atau pindar tersebut memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Para pemberi pinjaman atau lender mulai mengeluhkan dana yang belum kembali dari platform pinjaman online Investree sejak Mei 2023. Pada Maret 2024, 13 lender menggugat Investree atas dugaan wanprestasi atau gagal bayar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Investree juga sempat disebut menjadi penjamin atas PT Putra Radhika Investama dan PT Radhika Persada Utama. Manajemen kemudian membantah hal ini.

Startup pinjol itu menyampaikan, perusahaan-perusahaan yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree.

Setelah izin Investree dicabut oleh OJK, eks CEO Adrian Gunadi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Ia masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO, dan diduga berada di luar negeri.

2. iGrow 

Startup fintech iGrow mengalami gagal bayar sejak Juni 2023. Sebanyak 40 lender menuntut iGrow dengan total kerugian materiel Rp 3,18 miliar dan imateriel Rp 500 miliar.

Pada Oktober 2024, lender menggugat PT LinkAja Modalin Nusantara atau iGrow atas masalah gagal bayar yang berkepanjangan.

OJK memantau action plan yang disampaikan iGrow dan bila tidak memenuhi komitmen sampai batas waktu, mereka akan memberi sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Hingga saat ini, iGrow masih beroperasi.

3. TaniFund 

OJK mencabut izin usaha PT TaniFund Madani pada 3 Mei 2024 akibat kasus gagal bayar sejak 2022. Kredit macet atau tingkat wanprestasi alias TWP 90 TaniFund mencapai 63,93%.

Sejumlah lender menggugat TaniFund di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tiga gugatan senilai Rp 471,2 jutapada awal 2024. Gugatan ini diajukan oleh beberapa investor dengan nominal berbeda:

  • Gugatan pertama (17 Januari 2024): Rp 131 juta
  • Gugatan kedua (9 Februari 2024): Rp 286,2 juta
  • Gugatan ketiga (25 Maret 2024): Rp 52 juta

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menyebut bahwa lonjakan kredit macet di fintech lending, termasuk TaniFund, disebabkan oleh kelemahan asuransi kredit dan dampak pandemi. 

4. KoinP2P

KoinP2P menjadi korban kejahatan keuangan oleh borrower berinisial MT dengan kerugian Rp 365 miliar. Pelaku diduga pemilik grup bisnis FMCG MPP yang tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM.

Anak usaha Koinworks itu sudah melaporkan kasus kejahatan ini kepada kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan pada November 2024.

Dugaan sementara, MT mengambil pendanaan dari KoinP2P sejak 2019 sebagai penyalur ke UMKM. M tidak mengembalikan uang pinjaman dari UMKM ke Koinworks.

Ada dua skema kerja sama antara Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P dengan MT, yakni:

  • MT mengajukan pinjaman menggunakan 279 KTP, sehingga mendapatkan utang Rp 330 miliar
  • MT mengajukan pinjaman bilateral Rp 35 miliar MT kemudian tidak membayar pinjaman tersebut

Lunaria Anua Teknologi mengalami kerugian Rp 365 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kasus tersebut bisa terkait empat dugaan pelanggaran, yakni:

  • Dugaan pemalsuan, jika merujuk pada pasal 263 KUHP
  • Dugaan penipuan jika merujuk pasal 378 KUHP
  • Dugaan penggelapan menurut pasal 372 KUHP
  • Dugaan TPPU menurut pasal 624 KUHP

Lunaria Anua Teknologi atau KoinP2P melampirkan beberapa barang bukti seperti perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral, SKP invoice, dan laporan keuangan.

5. Refocus 

Startup edukasi asal Rusia Refocus yang beroperasi di Filipina dan Indonesia, digugat oleh 843 pelajar Indonesia karena tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan materi dan pelatihan yang dijanjikan.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun lalu. Para pelajar yang telah membayar lebih dari Rp 20 juta per orang mengklaim tidak mendapatkan akses penuh ke konten pendidikan maupun jaminan pekerjaan.

Mengutip dari Tech in Asia, total tuntutan dalam gugatan ini mencapai US$ 1,6 juta atau Rp 26,3 miliar (kurs Rp 16.446 per US$), mencakup kerugian material dan non-material.

6. eFishery

eFishery tengah menyelidiki dugaan fraud atau kecurangan sejak akhir tahun lalu. Startup perikanan ini membebastugaskan sementara jabatan Gibran Huzaifah sebagai CEO dan Chief Product Officer Chrisna Aditya.

Laporan hasil investigasi awal yang bocor menunjukkan manajemen eFishery diduga menggelembungkan dana perusahaan US$ 600 juta atau Rp 9,8 triliun (kurs Rp 16.331 per US$) selama Januari - September 2024.

Di tengah kasus penggembungan dana yang masih berjalan, eFishery melaporkan dua petinggi ke polisi di tengah dugaan fraud. Keduanya berinisial G dan C. Laporan ini disampaikan ke Polda Metro, Mabes Polri Bareskrim, dan OJK.

Dalam laporan terbaru dari FTI Consulting yang ditunjau oleh Bloomberg, eFishery disebut merugi US$ 50 juta atau Rp 819,3 miliar (kurs Rp 16.390 per US$) sepanjang tahun lalu, menurut laporan DealStreetAsia. Startup ini dinilai tidak layak secara komersial dan sebagian besar bisnisnya harus ditutup. 

7. Crowde

PT JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank melaporkan startup fintech lending Crowde ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan.  Laporan polisi telah didaftarkan dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Februari 2025.

Dugaan penggelapan dana yang dimaksud yakni peminjaman fiksi atas nama petani. Sebab, dalam pengawasan dan pemantauan melalui kunjungan serta wawancara acak dengan petani, J Trust Bank menemukan beberapa petani yang diajukan Crowde sebagai penerima pinjaman justru tidak mengetahui atau tak mengakui pernah mengajukan pinjaman melalui platform ini.

Dari ketujuh startup di atas, lima di antaranya bergerak di bidang fintech lending. Salah satunya diduga menjadi korban penipuan peminjam. Sementara itu, empat lainnya digugat oleh lender karena keterlambatan membayar kembali uang yang diinvestasikan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...