Hitung-hitungan Bonus Hari Raya Driver Ojol Gojek dan Grab, Syarat, Tanggal Cair


Gojek dan Grab diimbau memberikan Bonus Hari Raya alias BHR kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol paling lama H-7 Lebaran. Namun ada syarat atau kriteria untuk mendapatkannya.
Sejauh ini baru dua aplikator yang menyatakan akan memberikan Bonus Hari Raya alias BHR, yakni Gojek dan Grab. Sementara itu, inDrive dan Maxim masih mengkaji imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker ini.
Kriteria Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya Gojek
Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya menyebutkan syarat mitra pengemudi taksi online dan ojol yang akan mendapatkan bonus Lebaran, di antaranya:
- Waktu aktif: Mitra yang memperoleh BHR adalah mereka yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu, bukan hanya sekadar terdaftar
- Tingkat kinerja: Konsistensi dalam menyelesaikan trip menjadi salah satu faktor penilaian
- Kepatuhan: Mitra yang menerima BHR tidak boleh memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek atau TarTibJek
“Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, BHR yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra driver aktif yang telah berkontribusi baik dalam ekosistem Gojek,” ujar Ade dalam keterangan pers, Kamis pekan lalu (13/3). Detail lebih lanjut mengenai skema bonus Lebaran akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kriteria Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya Grab
Grab juga menetapkan kriteria driver taksi online dan ojol yang bisa mendapatkan Bonus Hari Raya alias BHR. Berikut syaratnya:
- Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
- Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
- Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.
Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Musunamy menyatakan perusahaan memastikan bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra pengemudi taksi online dan ojol yang berkontribusi secara aktif dalam ekosistem perusahaan.
Akan tetapi, jika BHR harus diberikan kepada semua mitra pengemudi taksi online dan ojol terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. “Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” kata Tirza dalam pernyataan pers, Kamis (13/3). .
Saat ini Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra pengemudi taksi online dan ojol aktif dan berkinerja baik.
Besaran THR Driver Ojol
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengungkapkan BHR untuk mitra pengemudi taksi online alias ojol diimbau berupa uang tunai, atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya alias THR.
Nilai Bonus Hari Raya alias BHR berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif driver dan kurir. “Perhitungannya yakni 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa minggu lalu (11/3).
Dengan asumsi rerata pendapatan mitra pengemudi taksi online dan ojol hanya Rp 2,5 juta – Rp 5 juta per bulan, maka bonus Lebaran yang diperoleh Rp 500 ribu – Rp 1 juta.
Tanggal Cair Bonus Hari Raya Gojek dan Grab
Yassierli mengimbau bonus Lebaran diberikan kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, serta kurir disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pencairan juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meski begitu, skema pemberian BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan berbasis aplikasi alias aplikator. Menaker Yassierli pun menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menurut Yassierli, SE menjadi penegas dari pentingnya hubungan antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, serta kurir yang saling mendukung dan menghargai.
“Kami melakukan komunikasi, simulasi. Apa yang dicantumkan dalam SE ini merupakan titik temu dan ada komitmen dari aplikator,” kata Menaker Yassierli. “Kami ingin membangun hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila.”
Ini pertama kalinya Pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pemberian BHR kepada para pekerja berbasis mitra.