Kriteria Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya Gojek, Grab, Maxim dan Tanggal Cair


Gojek, Grab, dan Maxim sepakat untuk memberikan Bonus Hari Raya alias BHR kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol. Berikut kriteria driver yang akan mendapatkan bonus Lebaran.
Setelah mengkaji selama beberapa waktu, Maxim memutuskan untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol.
"Kami berharap bantuan ini dapat membantu dalam meringankan beban mitra pengemudi saat Ramadan dengan menutupi pengeluaran dan digunakan untuk membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan mereka," ujar Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah dikutip dari keterangan pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (18/3).
Kriteria driver taksi online dan ojol yang mendapatkan BHR alias Bonus Hari Raya Maxim yakni:
- Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
- Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
- Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)
- Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun
Sementara itu, kriteria driver taksi online dan ojol yang akan mendapatkan Bonus Hari Raya Gojek sebagai berikut:
- Waktu aktif: Mitra yang memperoleh BHR adalah mereka yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu, bukan hanya sekadar terdaftar
- Tingkat kinerja: Konsistensi dalam menyelesaikan trip menjadi salah satu faktor penilaian
- Kepatuhan: Mitra yang menerima BHR tidak boleh memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek atau TarTibJek
Lalu, kriteria driver ojol dan taksi online yang bakal memperoleh Bonus Hari Raya Grab di antaranya:
- Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
- Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
- Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.
Berapa Bonus Hari Raya Gojek, Grab, Maxim?
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengungkapkan BHR untuk mitra pengemudi taksi online alias ojol diimbau berupa uang tunai, atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya alias THR.
Nilai Bonus Hari Raya alias BHR berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif driver dan kurir. “Perhitungannya yakni 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa minggu lalu (11/3).
Dengan asumsi rerata pendapatan mitra pengemudi taksi online dan ojol hanya Rp 2,5 juta – Rp 5 juta per bulan, maka bonus Lebaran yang diperoleh Rp 500 ribu – Rp 1 juta.
Tanggal Cair Bonus Hari Raya Gojek, Grab, Maxim
Yassierli mengimbau bonus Lebaran diberikan kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, serta kurir disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pencairan juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meski begitu, skema pemberian BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan berbasis aplikasi alias aplikator. Menaker Yassierli pun menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menurut Yassierli, SE menjadi penegas dari pentingnya hubungan antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, serta kurir yang saling mendukung dan menghargai.
“Kami melakukan komunikasi, simulasi. Apa yang dicantumkan dalam SE ini merupakan titik temu dan ada komitmen dari aplikator,” kata Menaker Yassierli. “Kami ingin membangun hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila.”
Ini pertama kalinya Pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pemberian BHR kepada para pekerja berbasis mitra.