Benarkah Ojol Harus Bekerja 9 Jam/Hari untuk Dapat Bonus Hari Raya?

Kamila Meilina
20 Maret 2025, 13:11
ojol, bonus hari raya gojek, grab, maxim,
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan S. Parman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Beredar kabar bahwa pengemudi taksi online dan ojol harus bekerja sembilan jam sehari supaya memenuhi syarat sebagai penerima BHR alias Bonus Hari Raya Gojek, Grab, dan Maxim. Berikut penjelasannya.

Gojek membantah perusahaan memberlakukan kebijakan tersebut. Kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan GoTo Gojek Tokopedia untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol, yakni:

  1. Waktu aktif: Mitra yang memperoleh BHR adalah mereka yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu, bukan hanya sekadar terdaftar
  2. Tingkat kinerja: Konsistensi dalam menyelesaikan trip menjadi salah satu faktor penilaian
  3. Kepatuhan: Mitra yang menerima BHR tidak boleh memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek atau TarTibJek

Katadata.co.id mengonfirmasi hal serupa kepada Maxim dan Grab mengenai kabar persyaratan pengemudi taksi online dan ojol harus bekerja minimal sembilan jam sehari untuk mendapatkan BHR alias Bonus Hari Raya. Sebab, baru ketiga aplikator ini yang menyatakan akan memberikan bonus Lebaran.

Akan tetapi, Grab dan Maxim belum memberikan tanggapan. Kedua perusahaan sempat menyampaikan kriteria pengemudi taksi online dan ojol yang akan mendapatkan Bonus Hari Raya.

Kriteria yang ditetapkan Grab untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni:

  1. Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
  2. Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
  3. Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
  4. Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Sementara itu, kriteria yang ditetapkan oleh Maxim di antaranya:

  1. Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
  2. Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
  3. Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)
  4. Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun

Di satu sisi, baru mitra pengemudi Gojek yang mendapatkan notifikasi terkait Bonus Hari Raya. Itupun belum memerinci persyaratan, besaran bonus Lebaran, dan tanggal pencairan.

Pemberian Bonus Hari Raya untuk pengemudi taksi online dan ojol diatur dalam Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Surat yang terbit pada 11 Maret itu hanya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi
  • Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H
  • Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
  • Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi
  • Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi

SE Kemenaker tersebut tidak menyebutkan kriteria mitra pengemudi taksi online dan ojol yang akan mendapatkan Bonus Hari Raya yakni yang bekerja selama sembilan jam per hari.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...