Bonus Hari Raya Ojol Cair Pekan Depan, Ini Syarat dari Gojek, Grab, Maxim

Ringkasan
- Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi taksi dan ojol akan cair maksimal pekan depan sesuai Surat Edaran Kemnaker. Gojek, Grab, dan Maxim menetapkan kriteria untuk pencairan BHR bagi para mitranya.
- Kriteria umum dari ketiga platform mengharuskan mitra aktif menerima dan menyelesaikan order, memiliki performa yang baik, mematuhi aturan platform, dan memiliki rekam jejak yang baik. Gojek, Grab dan Maxim memberikan kriteria yang sedikit berbeda untuk para mitranya.
- SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 mengatur pemberian BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H, proporsional sesuai kinerja, dan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya.

Bonus Hari Raya atau BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol akan cair maksimal pekan depan, sebagaimana Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan alias SE Kemnaker. Ini syarat dari Gojek, Grab, dan Maxim supaya driver bisa mendapatkan BHR.
Kriteria driver ojol yang mendapatkan BHR alias Bonus Hari Raya Gojek sebagai berikut:
Waktu aktif: Mitra yang memperoleh BHR adalah mereka yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu, bukan hanya sekadar terdaftar
- Tingkat kinerja: Konsistensi dalam menyelesaikan trip menjadi salah satu faktor penilaian
- Kepatuhan: Mitra yang menerima BHR tidak boleh memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek atau TarTibJek
- Kriteria yang ditetapkan Grab untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol supaya bisa mendapatkan Bonus Hari Raya yakni:
- Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
- Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
- Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik
- Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.
Sementara itu, kriteria yang ditetapkan oleh Maxim di antaranya:
- Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
- Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
- Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari customer (menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik)
- Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun
Di satu sisi, baru mitra pengemudi Gojek yang mendapatkan notifikasi terkait Bonus Hari Raya. Itupun belum memerinci persyaratan, besaran bonus Lebaran, dan tanggal pencairan.
Selain itu, beredar kabar bahwa pengemudi taksi online dan ojol harus bekerja minimal sembilan jam per hari untuk mendapatkan Bonus Hari Raya atau BHR. Gojek membantah hal ini.
Katadata.co.id mengonfirmasi hal serupa kepada Maxim, Grab, dan Kemnaker mengenai kabar persyaratan pengemudi taksi online dan ojol harus bekerja minimal sembilan jam sehari untuk mendapatkan BHR alias Bonus Hari Raya. Sebab, baru ketiga aplikator ini yang menyatakan akan memberikan bonus Lebaran.
Akan tetapi, Kemnaker, ,Grab dan Maxim belum memberikan tanggapan. Kedua perusahaan sempat menyampaikan kriteria pengemudi taksi online dan ojol yang akan mendapatkan Bonus Hari Raya.
Pemberian Bonus Hari Raya untuk pengemudi taksi online dan ojol diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Surat yang terbit pada 11 Maret itu hanya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H
- Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi
- Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi
SE Kemenaker tersebut tidak menyebutkan kriteria mitra pengemudi taksi online dan ojol yang akan mendapatkan Bonus Hari Raya yakni yang bekerja selama sembilan jam per hari.