Asosiasi Sebut Maxim Tak Beri Driver Ojol BHR, Bonus Diberikan ke Pekerja Gudang

Ringkasan
- SPAI menuding Maxim melakukan pencitraan pemberian THR kepada pengemudi ojol, karena diduga bonus hanya diberikan kepada pekerja gudang yang mengenakan atribut ojol. Maxim membantah tudingan tersebut dan menyatakan telah memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria.
- Maxim mengklaim telah menyalurkan Bonus Hari Raya ke dompet elektronik mitra pengemudi yang aktif, berkinerja baik, dan produktif. Perusahaan juga memberikan bantuan sosial berupa paket sembako kepada mitra pengemudi yang tidak memenuhi syarat penerima BHR di berbagai kota.
- Besaran BHR Maxim untuk pengemudi ojol berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sedangkan untuk pengemudi taksi online Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta, dengan kriteria tertentu seperti rating tinggi, tidak ada pelanggaran, dan masa kerja lebih dari satu tahun.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menyebut Maxim tidak memberikan Bonus Hari Raya atau BHR kepada mitra pengemudi taksi online maupun ojol. Asosiasi menduga aplikator ini memberikan bonus Lebaran kepada pekerja bagian gudang yang mengenakan atribut driver ojek online.
“Maxim melakukan pencitraan yang seolah-olah mengikuti kebijakan pemerintah dengan membuat acara pemberian THR ojol Rp 500 ribu kepada para pengemudi. Tetapi faktanya pemberian THR ojol hanyalah rekayasa dan tidak diberikan kepada pengemudi, melainkan pekerja bagian gudang atribut ojol,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers, Rabu (26/3).
“Mereka diberikan jaket ojol Maxim, sehingga tampak seolah-olah sebagai pengemudi ojol. Sementara itu,, fakta di jalanan masih banyak pengemudi ojol Maxim belum mendapatkan THR Ojol,” Lily menambahkan.
Public Relation Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir menyampaikan perusahaan menjamin Bonus Hari Raya telah diberikan dan diterima oleh pengemudi yang terdaftar sebagai mitra pengemudi Maxim, serta memenuhi kriteria penerima BHR yaitu dengan dasar keaktifan, kinerja yang baik dan produktivitas yang tinggi.
"Skema penyerahan Bonus Hari Raya diberikan ke dompet elektronik milik mitra pengemudi secara tepat waktu dan sesuai dengan kriteria yang dipilih," kata Yuan kepada Katadata.co.id, Kamis (27/3).
Penyerahan sertifikat Bonus Hari Raya juga diberikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada perwakilan mitra pengemudi Maxim secara simbolis, melalui kegiatan seremonial. Acara ini dihadiri oleh mitra pengemudi dan perwakilan mitra yang tidak dapat hadir secara langsung.
"Kami memahami bahwa tidak semua mitra pengemudi Maxim dapat memenuhi kriteria sebagai pengemudi penerima Bonus Hari Raya seperti yang diimbau oleh pemerintah. Oleh karena itu, kami juga berfokus pada penyerahan bantuan sosial yang diberikan kepada mitra pengemudi Maxim yang tidak memenuhi syarat penerima BHR," katanya.
Maxim telah memberikan bantuan sosial berupa penyerahan paket sembako gratis kepada mitra pengemudi yang membutuhkan di 50 kota Indonesia seperti Jakarta, Medan, Banjarmasin, Gorontalo, Jayapura dan kota-kota lainnya.
Sementara itu, Director of Development Maxim Indonesia Dirhamsyah sebelumnya menyampaikan jumlah mitra pengemudi taksi online dan ojol yang mendapatkan Bonus Hari Raya atau BHR mencapai ribuan.
“Pemberian BHR dilakukan sejak Jumat (21/3). Pada Senin (24/3), sudah selesai. Jadi mitra pengemudi hanya perlu datang ke kantor untuk mengisi formulir guna mengambil dana tersebut, sebab kami memasukkannya ke saldo e-wallet driver,” kata Dirhamsyah dalam acara konferensi pers di Jakarta, Senin (24/3).
Besaran Bonus Hari Raya atau BHR Maxim sebagai berikut:
- Pengemudi ojol: Rp 500 ribu – Rp 1 juta
- Pengemudi taksi online: Rp 500 ribu – Rp 1,2 juta
Kriteria mitra pengemudi taksi online dan ojol yang mendapatkan BHR Maxim sebagai berikut:
- Pengemudi aktif dalam menjalankan orderan secara reguler
- Pengemudi memiliki rating tinggi dan ulasan positif
- Pengemudi tidak memiliki pelanggaran atau keluhan dari konsumen, atau menjalankan tugas dan tanggung jawab secara baik
- Pengemudi telah menjadi mitra dengan perusahaan dalam waktu yang lama, lebih dari satu tahun
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana memanggil perusahaan aplikator terkait keluhan pengemudi ojol yang hanya menerima Bonus Hari Raya alias BHR Rp 50 ribu. Ia menjelaskan perusahaan aplikator memiliki lima kategori dalam pemberian BHR.
Mitra yang hanya menerima Rp 50 ribu, termasuk dalam kategori empat dan lima, yang dianggap tidak aktif sebagai mitra. "Mitra dalam kategori tersebut sebenarnya tidak berhak menerima BHR. Namun, kami mengimbau perusahaan aplikator tetap memberikan BHR sebagai bentuk tanggung jawab moral," kata Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3).
(PERUBAHAN per pukul 18.41 WIB: Maxim memberikan konfirmasi terkait tuduhan SPAI)