Ramai Diprotes, Begini Potongan Tarif Komisi Grab, Gojek, Maxim dan inDrive

Kamila Meilina
22 Mei 2025, 12:41
Grab, Gojek
Katadata/Fauza Syahputra
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Dalam aksi ini mereka mendesak pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar peraturan batas maksimal potongan aplikator sebesar 20% dan menuntut agar potongan tersebut diturunkan menjadi 10% karena ketentuan sebelumnya dinilai memberatkan bagi pengemudi ojol.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Salah satu tuntutan Utama ribuan pengemudi taksi online dan ojek online alias ojol saat berunjuk rasa pada Selasa (20/5), adalah menurunkan potongan aplikator 20% menjadi 10%.

Platform atau aplikator memotong biaya jasa aplikasi dan biaya penunjang sebelum sisanya masuk ke pengemudi. Skema ini menjadi sorotan karena dinilai memberatkan mitra pengemudi, terutama ketika potongan mencapai 20% atau lebih.

“Potongan aplikator diturunkan dari 20% saat ini menjadi 10%,” kata Ketua Umum Garda Raden Igun Wicaksono dalam keterangan pers, Senin (19/5).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan alias Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, biaya sewa penggunaan aplikasi atau yang biasa disebut potongan aplikator, dibatasi maksimal 15%. Aplikator diperbolehkan mengenakan biaya penunjang maksimal 5%.

Biaya penunjang adalah biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi, seperti asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional, dan/atau bantuan lainnya.

Berikut potongan yang diterapkan oleh para platform ride-hailing di Indonesia:

Grab

Grab menerapkan besaran komisi sebesar 20% dari biaya pokok perjalanan. Setiap pekerjaan akan langsung dipotong atau diambil dana dari saldo dompet kredit.

“Setiap mitra pengemudi yang menerima pekerjaan akan dikenakan potongan komisi 20% dari total tarif,” kata Grab di laman resmi.

Mitra pengemudi GrabBike bernama Sofian (27 tahun) menyampaikan, besaran komisi 20% berlaku untuk semua layanan baik berbagi tumpangan alias ride hailing, pesan-antar makanan maupun pengiriman barang.

Katadata.co.id mencoba untuk menggunakan layanan GrabBike. Penumpang membayar Rp 14.500, sedangkan Sofian menerima Rp 10.400. Selain itu, ada biaya jasa aplikasi Rp 1.500.

Berdasarkan perhitungan, maka jumlah Rp10.400 yang diterima mitra pengemudi merupakan biaya setelah potongan 20% dari tarif dasar Rp13.000, setelah dikurangi biaya jasa aplikasi.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy juga menegaskan perusahaan tidak mengenakan potongan aplikasi lebih dari 20%.

“Kami menegaskan hanya mengenakan maksimum di 15% + 5%, tapi banyak yang salah paham. Perhitungan tersebut didasarkan pada tarif dasar, sedangkan kami (Grab) menerapkan platform fee,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, pada Senin malam (19/5).

Dia mengungkapkan kesalahpahaman yang diterima oleh pengemudi ojol dan taksi online, yakni menghitung besaran komisi dari biaya yang dikeluarkan oleh penumpang dan yang diterima driver.

“Cara menghitung mitra pengemudi yakni penumpang membayar Rp 12 ribu, sementara dia menerima Rp 8.000. Padahal, semestinya yang dihitung yakni penumpang membayar Rp 12 ribu, dikurangi biaya layanan ke Grab Rp 2 ribu menjadi Rp 10.000. Dengan begitu, potongan aplikator dihitung dari Rp 10.000 dikurangi Rp 8.000, yakni Rp 2.000 atau 20%,”

Gojek

Mitra pengemudi ojek online alias ojol menyebutkan besaran komisi yang ditarik oleh Gojek. “Potongannya lebih dari 20%,” kata mitra Gojek Ali kepada Katadata.co.id, pada Juni 2023 (9/6/2023).

Ia menunjukkan layar ponsel yang memuat pendapatan yang diterima Rp 10.400 dari Rp 15.000 yang dibayarkan oleh penumpang. Artinya, dikurangi Rp 4.600 oleh Gojek.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, penumpang Gojek juga dikenakan biaya perjalanan dan biaya jasa aplikasi. Misalnya, penumpang membayar biaya perjalanan Rp 13.000, dikenakan biaya jasa aplikasi Rp 2.000 menjadi Rp 15.000.

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Gojek Tokopedia Ade Mulya memastikan perusahaan tidak melanggar ketentuan Kemenhub terkait besaran potongan maksimal 20%.

Maxim

Maxim mengenakan biaya bagi hasil atau komisi lebih rendah dari Gojek dan Grab, yakni 5% - 15%.

Besaran komisi ini diungkapkan oleh director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah. “Jadi, besaran potongan tersebutlah yang akan kita ambil dari driver per order,” katanya kepada Katadata.co.id, pada Desember 2024 lalu.

Salah satu mitra pengemudi Maxim, Suwandi, menjelaskan bahwa potongan komisi dari aplikasi Maxim dikalkulasikan langsung dari biaya total yang dibayarkan pengguna. Dengan kata lain, Maxim tak menerapkan biaya aplikasi.

“Biaya langsung dipotong dari perjalanan penumpang,” kata Suwandi kepada Katadata.co.id, pada Januari lalu.

Ia menunjukkan, biaya perjalanan yang dibayarkan penumpang sebesar Rp25.700, kemudian terdapat potongan biaya komisi sebesar Rp3.084 sehingga Suwandi menerima Rp22.616 dari perjalanan tersebut. Berdasarkan perhitungan, biaya komisi yang dikenakan oleh Maxim dalam perjalanan tersebut sebesar Rp12%.

Besaran komisi 15% biasanya di Jakarta. Meski begitu, ada beberapa tempat di Jakarta yang menerapkan biaya bagi hasil 5% - 10%. Dengan begitu, pendapatan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol bisa lebih besar.

Pengemudi hanya dikenakan komisi 5% jika melakukan promosi untuk perusahaan. Misalnya, branding logo aplikasi di mobil atau motor, serta menggunakan jaket dan helm perusahaan. Maxim juga tidak mengenakan biaya jasa aplikasi.

InDrive

InDrive mengenakan komisi 10% - 11% per transaksi mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Ini termasuk untuk layanan berbagi tumpangan atau ride hailing, pengantaran barang, dan lainnya.

“Ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN,” kata Business Development Manager InDrive Indonesia Georgy Malkov kepada Katadata.co.id, pada 2023. Selain itu, inDrive tidak mengenakan biaya lain kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...